Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memunculkan fakta-fakta baru.
Dalam persidangan yang kembali digelar, terungkap bahwa YSL membayar pembantunya di Makassar dengan gaji yang tinggi yaitu Rp35 juta.
Namun yang menjadi sorotan adalah uang tersebut dihasilkan dari iuran sejumlah pejabat di Kementan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto.
Terungkapnya fakta tersebut lantaran jaksa yang menanyakan soal dana pribadi Hermanto.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya Jaksa.
"Ada," jawab Hermanto.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang pengeluaran dana untuk keperluan pribadi SYL.
Hermanto pun akhirnya mengungkapkan bahwa ia sempat mengeluarkan dana pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL.
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto.
Load more