Penangkapan dilakukan setelah Polsek Jenggawah Jember, menerima laporan dari korban AY jika terduga pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap dirinya.
Kepada petugas pelaku mengaku, jika aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah kebun karet disekitar kawasan Kebun Renteng. Keduanya berkenalan di Media Sosial facebook.
"Terjadinya dugaan pencabulan itu, berawal antara korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Kemudian sekitar 27 Desember 2021, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Korban saat itu dijemput di rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (3/1/2022).
Rinto menambahkan, korban saat itu dijemput terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, korban diajak jalan-jalan berboncengan naik motor di sekitaran jalanan desa. Tak lama kemudian, korban dan terduga pelaku berhenti di sebuah toko yang menjual miras dan membelinya, setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan bersama korban menuju perkebunan karet.
"Saat di kebun itu, korban diajak pesta miras dan dipaksa meminum miras. Korban sempat menolak. Tapi dibujuk kemudian minum," kata Rinto.
Rinto menambahkan, setelah meneguk miras, korban mulai kehilangan kesadaran. Pada saat itulah tersangka, mulai mencabuli korban.
“Saat dicabuli korban tidak melakukan perlawanan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” jelas Rinto.
Sekitar pukul 16.00 WIB, usai mencabuli korban, bukannya diantar sampai rumah korban, terduga pelaku justru membawa korban menuju Lapangan Kecamatan Jenggawah, dan ditinggal didekat lapangan dalam kondisi mabuk.
"Korban dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras sempat bingung arah menuju pulang. Beruntung saat itu ada warga yang melintas dan mengantarkan korban ke rumahnya."
Terkait kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu setelan baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.
Terduga pelaku terancam Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sinto Sofiadin/mii)
Load more