GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengejutkan! BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Ini

Mengejutkan soal kabar BPJS Kesehatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Senin, 13 Mei 2024 - 21:13 WIB
Mengejutkan! BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Ini
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenew.com - Mengejutkan soal kabar BPJS Kesehatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal ini juga tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dan ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satu di antara aturannya berisi tentang penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bahkan, aturan ini tercantum pada pasal 103B. 

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025," seperti yang dikutip dari Pasal 103B ayat 1, Senin  (13/5/2024).  

Bahkan, disebutkan pula sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai kemampuan rumah sakit.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dari Pasal 103B ayat 3.

Selain itu, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Bahkan nantinya, evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. 

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap 10 OTT Kepala Daerah Punya Pola Kasus Serupa: Modusnya Sama dan Berulang

KPK Ungkap 10 OTT Kepala Daerah Punya Pola Kasus Serupa: Modusnya Sama dan Berulang

KPK menjelaskan bahwa dengan pola korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah yang menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Marc Marquez Sebut MotoGP Brasil 2026 Bakal Jadi Balapan Spesial, Ini Alasannya...

Marc Marquez Sebut MotoGP Brasil 2026 Bakal Jadi Balapan Spesial, Ini Alasannya...

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez menyambut antusias seri kedua MotoGP 2026 yang akan digelar di Brasil. 
Hadapi Lonjakan Lintas Batas Idulfitri dan Paskah, PLBN Motamasin Siaga Penuh Libatkan CIQS di Perbatsan RI-Timor Leste

Hadapi Lonjakan Lintas Batas Idulfitri dan Paskah, PLBN Motamasin Siaga Penuh Libatkan CIQS di Perbatsan RI-Timor Leste

Hadapi lebaran dan Paskah, PLBN Motamasin tetap dibuka untuk kunjungan wisata masyarakat pada 20 Maret-4 April 2026 untuk mendorong aktivitas sosial dan ekonomi warga perbatasan.
Jangan Sedih! Wanita Haid Boleh Hadiri Shalat Id, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Jangan Sedih! Wanita Haid Boleh Hadiri Shalat Id, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Wanita haid tetap boleh hadir saat Shalat Id? Simak penjelasan Khalid Basalamah tentang anjuran dan hikmah hari raya Idul Fitri.
Belum Sempat Bertemu Timnas Indonesia, Bulgaria Kini Disibukkan dengan Isu Pemecatan Pelatih Jelang Bertolak ke Jakarta

Belum Sempat Bertemu Timnas Indonesia, Bulgaria Kini Disibukkan dengan Isu Pemecatan Pelatih Jelang Bertolak ke Jakarta

Jelang bertolak ke Jakarta dan bertemu Timnas Indonesia di FIFA Series, Bulgaria kini dihadapkan masalah internal soal isu pemecatan pelatih Aleksandar Dimitrov

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT