News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatakan banding.
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:05 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.om - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Menanggapi utusan itu Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ali menerangkan tim jaksa KPK menyatakan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan di persidangan. (Aldi/tvOnenews)

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan terhadap Hasbi Hasan. 

Sedangkan vonis denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, Hasbi Hasan juga menyatakan mengajukan banding. 

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.

"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Pemain Uruguay Maxi Araujo Pulang Naik Mobil Bak Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Viral! Pemain Uruguay Maxi Araujo Pulang Naik Mobil Bak Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Pemain Timnas Uruguay, Maxi Araujo, menjadi sorotan usai negaranya gagal melangkah ke fase gugur Piala Dunia 2026. Bukan karena aksinya di atas lapangan, melainkan momen sederhana ini.
Media Vietnam Soroti Pengakuan PSSI, Mental Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Jadi Perbincangan

Media Vietnam Soroti Pengakuan PSSI, Mental Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Jadi Perbincangan

Media Vietnam kembali menyoroti persiapan Timnas Indonesia menjelang bergulirnya Piala AFF 2026. Pengakuan pihak PSSI mencuri perhatian lawan skuad Garuda itu.
Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jatim

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jatim

Gubernur Khofifah perkuat komitmen Pemprov Jatim dalam pengendalian inflasi dan jaga daya beli masyarakat melalui Pasar Murah di Banyuwangi.
Kronologi Warga Sipil Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Intan Jaya Papua, TNI Sebut Ulah OPM Pimpinan Peles Tigau

Kronologi Warga Sipil Tewas Tertembak Peluru Nyasar di Intan Jaya Papua, TNI Sebut Ulah OPM Pimpinan Peles Tigau

Kepala Penerangan Koops Habema TNI Letkol Inf M Wirya Arthadiguna menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya warga sipil di Intan Jaya, Papua Tengah.
Detik-detik Aipda Endang Tewas Ditabrak saat Bantu Truk Mogok, Tiba-tiba dari Arah Tangerang...

Detik-detik Aipda Endang Tewas Ditabrak saat Bantu Truk Mogok, Tiba-tiba dari Arah Tangerang...

Tim Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sopir truk berinisial Y (48) usai menabrak truk lain yang berujung menewaskan Banit Induk 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana.
Ini Deretan Kapolda yang Kena Rotasi, Polri: Agar Organisasi Polri Semakin Adaptif dan Profesional

Ini Deretan Kapolda yang Kena Rotasi, Polri: Agar Organisasi Polri Semakin Adaptif dan Profesional

Baru-baru ini Kapolri melakukan rotasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi Polri dengan melantik dan melakukan serah terima jabatan terhadap sederet Kapolda

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Mengenal Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17, Sehebat Apa David Nascimento? Malam Ini jadi Pembuktian Lawan Malaysia U-17

Mengenal Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17, Sehebat Apa David Nascimento? Malam Ini jadi Pembuktian Lawan Malaysia U-17

David Nascimento resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Timnas Indonesia U-17 guna menggantikan posisi legenda sepak bola tanah air, Kurniawan Dwi Yulianto.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan brand lokal Indonesia diboyong ke ajang MASA Singapore 2026 (A Movement Across Time) yang berlangsung pada 2–5 Juli 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Hari Minggu, 5 Juli 2026, diprediksi membawa energi positif dalam aspek keuangan bagi beberapa zodiak. Siapa saja mereka yang bercuan deras di akhir pekan?
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Selengkapnya

Viral