GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatakan banding.
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:05 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.om - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

Menanggapi utusan itu Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ali menerangkan tim jaksa KPK menyatakan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan di persidangan. (Aldi/tvOnenews)

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan terhadap Hasbi Hasan. 

Sedangkan vonis denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, Hasbi Hasan juga menyatakan mengajukan banding. 

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.

"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khianati Ryan Garcia, Pelatih Mario Barrios Siap Bawa Sang Jawara Pertahankan Gelar Kelas Welter WBC

Khianati Ryan Garcia, Pelatih Mario Barrios Siap Bawa Sang Jawara Pertahankan Gelar Kelas Welter WBC

Pelatih Mario Barrios, Joe Goossen mengungkapkan perjuangan anak didiknya jelang duel melawan Ryan Garcia di perebutan gelar juara kelas welter WBC.
Gagal Menang dari Wolves dan Gelar Juara Terancam, Arteta Sebut Arsenal Layak Dikritik

Gagal Menang dari Wolves dan Gelar Juara Terancam, Arteta Sebut Arsenal Layak Dikritik

Mikel Arteta akui Arsenal pantas dikritik usai gagal menang meski unggul 2-0 dari Wolves. Hasil ini bikin peluang juara terancam, Man City mulai di atas angin.
NasDem: Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Lagi Karena Sanksinya Tuntas

NasDem: Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Lagi Karena Sanksinya Tuntas

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyebut Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR lagi karena sanksinya tuntas.
Di Depan Media Belanda, Patrick Kluivert Sebenarnya Masih Berminat Latih Timnas Indonesia

Di Depan Media Belanda, Patrick Kluivert Sebenarnya Masih Berminat Latih Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara usai berpisah dengan PSSI. Ia mengaku masih ingin melatih Timnas Indonesia, namun situasi membuatnya harus mengakhiri kontrak lebih cepat.
Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat dalam Koper di Brebes Dihukum Mati

Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat dalam Koper di Brebes Dihukum Mati

Keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper di rumah seorang warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes,  pada Senin (16/2/2026 lalu), meminta agar pelaku dihukum mati. 
Salat Tarawih 23 Rakaat Dilaksanakan dalam Waktu 7 Menit di Blitar, Sudah Dilakukan dari 1907 Silam

Salat Tarawih 23 Rakaat Dilaksanakan dalam Waktu 7 Menit di Blitar, Sudah Dilakukan dari 1907 Silam

Salat tarawih 23 rakaat termasuk witir dilaksanakan dalam waktu 7 menit di Blitar. 

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT