Tim gabungan dari Ditkrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith alias Bahar Smith.
Wakapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Soemitro menginstruksikan untuk melibatkan Dirkrimsus dan Direskrimum Polda Jabar untuk menangani kasus ini.
Bahar Smith menghadapi dua proses hukum karena kepolisian menerima dua laporan ujaran kebencian yang dilayangkan padanya.
"Laporan pertama itu di Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua itu di Polda Jawa Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan ucapan Bahar Smith yang diduga memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Sementara untuk laporan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat, Ramadhan belum mau membeberkan secara jelas. Namun, kasus yang dilaporkan telah naik ke tingkat penyidikan.
Load more