Polri menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar Smith.
"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara, red.) objektif, transparan, dan profesional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Bandung, Sabtu (1/1/2022) mengatakan total sudah 50 saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar Smith.
"Selain penambahan saksi, ada penambahan juga penyitaan barang bukti," Kombes Pol Arif. (ant/jhon/ito)
Load more