Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI
- Antara
Kondisi jalan bergelombang itu sempat diperdebatkan oleh warganet di media sosial. Beberapa dari mereka mempertanyakan keamanan jalur bergelombang itu dan alasan kenapa harus dibuat bergelombang.
Jika dilihat secara kasat mata, jalan tol itu memang bisa dibuat lurus seperti pada umumnya. Tapi ternyata, Direktur Utama PT Waskita Persero Tbk Bambang Rianto memiliki alasannya sendiri.
Jalan tol ini dibangun di atas jalan tol eksisting yang dimana disekitarnya terdapat SUTET dan JPO.
Perlu diketahui, area SUTT, SUTET, dan SUTTAS tidak diperbolehkan ada benda atau material lain yang dibangun di sekitarnya dengan maksud aspek keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lain di sekitarnya.
Maka dari itu, pembangunan jembatan ini harus mengikuti Permen ESDM No.20 Tahun 2019 dengan memberikan jarak sedikitnya 5 meter sesuai dengan ketentuan Jarak Aman Bebas Vertikal Konduktor demi menjaga keamanan masyarakat sekitar.
Bambang Rianto juga menjelaskan alasan kenapa jalan tol ini sengaja dibuat bergelombang.
Salah satu alasannya, jalan tol ini memiliki ketinggian 18 meter atau setara 5 lantai gedung. Dia juga mengatakan bahwa ketinggian itu cukup berbahaya bagi pengemudi karena faktor angin yang kencang dan faktor lainnya.
Berdasarkan aspek lingkungan dan keselamatan pengemudi, akhirnya PT Waskita memutuskan untuk membuat jalan bergelombang sesuai dari hasil analisa perhitungan geometrik.
Hasilnya, jalan tol itu memiliki kelandaian maksimal sebesar 4 persen dengan jarak pandang henti tak kurang dari 110 meter.
Jarak ini dinilai ideal dan cukup aman bagi pengemudi. Sebab, mereka bisa melihat tanjakan dari jarak 110 meter dan melihat kondisi lalin sejauh 110 meter saat turun.
Dengan begitu pengemudi bisa melakukan respon dengan jarak yang cukup jika terjadi kecelakaan lalu lintas di depannya.
Selain itu, jalan bergelombang ini sengaja dibuat untuk mengakomodir batas kecepatan antara 60-80 km per jam.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.
Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Load more