Bareskrim Polri Ringkus Buruh Merangkap Kurir Sabu 5 Kilogram di Makassar, Modus Buka Laundry Bersama Istri
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di dua tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Makasar, Sulawesi Selatan. Satu orang diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, satu orang ditangkap bernama Muh Yusran Aditya (41), pada Sabtu (18/4/2026).
“Tersangka diamankan di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kel. Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas,” kata Eko, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (residivis). Sementara itu, Muh Yusran berperan sebagai kurir.
“Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan terhadap target. Berdasarkan informasi lapangan, Muh Yusran dan Nasrah (residivis) mengambil paket narkotika dari Indriati di daerah Pinrang untuk selanjutnya dibawa ke Makassar,” jelasnya.
Selanjutnya Eko menerangkan bahwa pada Sabtu (18/4/2026), pelaku sempat berpindah-pindah lokasi yang bertujuan untuk membawa barang bukti sabu ke Makassar.
“Tim gabungan berhasil mengamankan Muh Yusran di sekitaran rumahnya. Selanjutnya dilakukan introgasi dan benar yang bersangkutan baru pulang dari Sidrap untuk mengambil satu buah kardus yang berisi sabu dan selanjutnya ditaruh di rumah orang tuanya,” terangnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan ditemukan satu buah kardus yang didalamnya terdapat lima bungkus teh cina bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun hasil interogasi dari tersangka, dirinya diberikan upah oleh Indriati sebanyak Rp20 juta per kilogram sabu yang dibawa. Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Load more