GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Gugatan Rp24 Triliun ke Gojek Terkesan Mencari Untung

Pakar Hukum Bisnis Unair Surabaya, Prof Budi Kagramanto berpandangan gugatan kepada Gojek adalah hal yang "mengada-ada" dan terkesan berupaya untuk mencari untung.
Rabu, 5 Januari 2022 - 19:00 WIB
Pakar Hukum: Gugatan Rp24 Triliun ke Gojek Terkesan Mencari Untung
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Budi Kagramanto berpandangan bahwa gugatan kepada Gojek dalam beberapa waktu terakhir adalah hal yang "mengada-ada" dan terkesan berupaya untuk mencari untung.

Setelah Terbit Financial Technology menggugat GoTo senilai Rp2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo, kini giliran Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Kawasan Bintaro menggugat PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta dengan nilai gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tren seperti ini (gugatan) sudah mulai disalahgunakan. Motivasi mereka (penggugat) itu yang perlu dicari, apakah mau tenar atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan. Saya curiga ada pihak yang mendorong atau menunggangi untuk mengajukan gugatan,” kata dia, dikutip Rabu. Ia berpesan agar hukum hak kekayaan intelektual sebaiknya digunakan untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dan kasus-kasus penting lainnya.

“Wibawa hukum harus ditegakkan, jangan sampai digunakan untuk seperti ini, karena masih banyak kasus yang betul-betul harus diurusi. Hal seperti ini menyita konsentrasi majelis hakim, dan aparatur penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, klaim penggugat memiliki ide membuat ojek online tidak didukung dengan pendaftaran di Kemenhumkam. Sehingga gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat. Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hasil karya tidak bisa dilindungi hak ciptanya jika hasil karya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk nyata.

Selebihnya setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan juga tidak dapat dilindungi hak ciptanya. Kemudian, alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, juga tidak dilindungi hak ciptanya sesuai UU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun mengingat gugatan telah diajukan, penggugat tinggal membuktikan klaimnya tersebut jika memang ia memiliki landasan hukum. Begitu pun yang digugat membuktikan bahwa materi penggugat tidak benar. Budi melihat bisnis Gojek memiliki prospek yang luar biasa besar, disertai manfaat yang dirasakan masyarakat luas sehingga memicu pihak-pihak lain untuk mencari keuntungan.

Sebelumnya, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011. Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.(chm/ant)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Jakarta Gelar Transisi Imlek-Ramadan di Bundaran HI, Tampilkan Barongsai hingga Marawis

Pemprov DKI Jakarta Gelar Transisi Imlek-Ramadan di Bundaran HI, Tampilkan Barongsai hingga Marawis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar acara Transisi Imlek dan Ramadan 2026 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026, berikut doa yang bisa diamalkan agar diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal

Jangan Lagi Korek Telinga saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan ini Sebelum Menyesal

Kita sudah memasuki bulan ramadhan 2026. Namun ada kebiasaan sehari-hari perlu dipertimbangkan, seperti korek telinga
Cara Baru Pemkab Tangerang Tranformasi Pelayanan Pajak dan Publik

Cara Baru Pemkab Tangerang Tranformasi Pelayanan Pajak dan Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus bertransformasi dalam pelayanan publik dan pajak.
Mengenal Tjiam Si, Ritual Mengintip Nasib Masa Depan Bagi Warga Tionghoa

Mengenal Tjiam Si, Ritual Mengintip Nasib Masa Depan Bagi Warga Tionghoa

Tjiam Si namanya, ritual tradisional untuk mengintip nasib masa depan. Ritual ini dilakukan warga Tionghoa ketika bersembahyang di kelenteng atau vihara.
Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Perubahan gaya balap Marc Marquez bersama Ducati tak luput dari sorotan mantan rival sengitnya, Jorge Lorenzo. 

Trending

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT