LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Temukan Pihak yang Tutupi Papan Sita di Rumah Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • Antara

KPK Temukan Pihak yang Tutupi Papan Sita di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Tim penyidik KPK menemukan adanya pihak yang berupaya merintangi penyidikan dengan menutup papan sita yang dipasang oleh KPK di salah satu rumah esk Mentan SYL

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang berupaya merintangi penyidikan dengan menutup papan sita yang dipasang oleh KPK di salah satu rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
 
"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengutip Antara pada Kamis (23/5/2024).
 
Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
 
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," ujarnya.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
 
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
 
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

 Sebelumnya, Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
 
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di provinsi itu.
 
Tim penyidik KPK pada hari Rabu (15/5) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.
 
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uang-nya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
 
Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
 
Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.
 
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
 
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menkominfo Budi Arie Setiadi: Kominfo Take Down 2,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Kominfo Take Down 2,9 Juta Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, harus melibatkan semua kementerian di tanah air.
Di Tengah Kegagalan Thailand Lolos Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Malah Dapat Miliaran Karena QR Code Bocor ke Penggemar China

Di Tengah Kegagalan Thailand Lolos Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Malah Dapat Miliaran Karena QR Code Bocor ke Penggemar China

Meski sama-sama gagal seperti Thailand, kiper Singapura Hassan Sunny justru bahagia karena diagungkan oleh penggemar sepak bola China. 
Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina dan Paksa Saksi, Iptu Rudiana Bisa Kena Sanksi Berat, Eks Wakapolri Sebut Sanksinya…

Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina dan Paksa Saksi, Iptu Rudiana Bisa Kena Sanksi Berat, Eks Wakapolri Sebut Sanksinya…

Eks Wakapolri, Oegroseno mengatakan ayah Eky Iptu Rudiana bisa terkena hukuman berat jika terbukti melakukan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan paksa saksi.
Piala AFF U-16 Belum Mulai tapi Pelatih Vietnam U-16 sudah Keluhkan Kondisi Cuaca, Takut Kepanasan di Indonesia

Piala AFF U-16 Belum Mulai tapi Pelatih Vietnam U-16 sudah Keluhkan Kondisi Cuaca, Takut Kepanasan di Indonesia

Turnamen Piala AFF U-16 2024 akan mulai bergulir pada 21 Juni hingga 4 Juli yang akan berlangsung di Solo, Jawa Tengah.
Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Media Eropa ini malah memberikan sindiran pedas kepada Nathan Tjoe-A-On meskipun sang pemain tampil memukau bersama Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Cerita Pilu Anak Polisi di Bekasi Hamili Siswi SMP, Ibunya Minta Korban Gugurkan Kandungan

Cerita Pilu Anak Polisi di Bekasi Hamili Siswi SMP, Ibunya Minta Korban Gugurkan Kandungan

Viral seorang siswi kelas dua SMP berinisal P dihamili oleh anak oknum polisi. Kini siswi SMP tersebut sudah melahirkan seorang anak berusia 6 bulan. Sedangkan pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Targetkan Promosi Liga 1, PSMS Medan Resmi Rekrut Eks Pelatih Timnas Indonesia dan Jebolan Klub Ceko

Targetkan Promosi Liga 1, PSMS Medan Resmi Rekrut Eks Pelatih Timnas Indonesia dan Jebolan Klub Ceko

Klub PSMS Medan resmi mengumumkan mantan pelatih Timnas Indonesia, Nil Maizar sebagai nakhoda anyar Skuad Ayam Kinantan pada Liga 2 Indonesia musim 2024/25.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya