News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Pengamat Hukum hingga Politik Berkomentar Keras

Buntut perkembangan kasus Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata tuai komentar keras dari berbagai pengamat, baik hukum dan politik hingga Ketua IPW
Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:59 WIB
Buntut Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Pengamat Hukum hingga Politik Berkomentar Keras
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut perkembangan kasus Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata tuai komentar dari berbagai pengamat, baik hukum dan politik hingga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Menurutnya, prinsip pembuktian dalam perkara pidana termasuk pidana korupsi adalah semua saksi yang diperiksa oleh KPK misalnya Ahmad Sahroni atau yang namanya ada dan disebut dalam berkas perkara harus dihadirkan untuk memperkuat pembuktian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau saksi anggota BPK yang diperiksa oleh KPK kalau ada dalam berkas perkara wajib dihadirkan dan didengar keterangannya," kata Sugeng, Sabtu (25/5/2024).

Bahkan keterangan itu, sambung Sugeng,  bila terindikasi tindakan suap atau gratifikasi dari SYL atau aparaturnya kepada oknum BPK, maka keterangan itu akan menjadi satu keterangan yang penting di persidangan. 

"Ini bisa ditindaklanjuti oleh Tipikor untuk menjerat saksi tersebut yaitu oknum BPK ini," katanya.

tvonenews

Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menegaskan, soal kasus SYL, Jaksa Tipikor harus menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebutkan namanya dalam persidangan dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

"Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

"Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.

Dalam pandangan Fickar tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Ini karena dari tindakannya sudah masuk pidana.

"Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementererian dan lembaga negara," tegas Fickar.

Di samping itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga mengemukakan pandangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil dan memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bila Dewan Etik BPK sudah memutuskan ada pelanggaran. 

Tidak harus menunggu proses peradilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL selesai.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Berikut susunan pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri, Sabtu (7/2/2026)
KPK Ungkap Proses Izin Penahanan Hakim Depok Mudah: Cukup Komunikasi Kurang dari 1 Jam dengan MA

KPK Ungkap Proses Izin Penahanan Hakim Depok Mudah: Cukup Komunikasi Kurang dari 1 Jam dengan MA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses perizinan untuk menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan termasuk mudah.
Harta Nyaris Rp1 Miliar Ketua PN Depok I Wayan Eka Disorot Setelah OTT KPK Kasus Eksekusi Lahan

Harta Nyaris Rp1 Miliar Ketua PN Depok I Wayan Eka Disorot Setelah OTT KPK Kasus Eksekusi Lahan

KPK menangkap tujuh orang dari lingkungan PN Depok dan pihak swasta yang terlibat sengketa lahan.
Sebelum Tahan Ketua dan Waka PN Depok, KPK Akui Kirim Surat ke MA

Sebelum Tahan Ketua dan Waka PN Depok, KPK Akui Kirim Surat ke MA

KPK ungkap sempat mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Jadwal Liga Inggris 2025–2026 Malam Ini: Manchester United Jamu Tottenham, Arsenal Tantang Sunderland

Jadwal Liga Inggris 2025–2026 Malam Ini: Manchester United Jamu Tottenham, Arsenal Tantang Sunderland

Kompetisi kasta tertinggi sepak bola Liga Inggris, Premier League musim 2025/2026 akan memasuki pekan ke-25 yang sangat krusial hari ini, Sabtu (07/02/2026).
Whip Pink Itu Apa? Ini Pencetus, Pemilik, Cara Pakai, dan Whip Pink Harga Terbaru

Whip Pink Itu Apa? Ini Pencetus, Pemilik, Cara Pakai, dan Whip Pink Harga Terbaru

Whip Pink itu apa? Simak pencetus, pemilik, cara pakai, whip pink harga terbaru, serta efek samping jika digunakan oleh manusia.

Trending

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT