News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Berani Bicara Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Vina, Eks Kabareskrim Polri: Bukan Pengadilan, Jadi Tidak Boleh Sebetulnya

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai Pegi Setiawan alias Perong tidak berhak berbicara seusai ditetapkan tersangka pembunuhan Vina, dalam rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat (Jabar).
Senin, 27 Mei 2024 - 19:16 WIB
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di Polda Jabar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai Pegi Setiawan alias Perong tidak berhak berbicara seusai ditetapkan tersangka pembunuhan Vina, dalam rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat (Jabar).

Menurutnya, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Pegi Setiawan sebenarnya tidak boleh berbicara sebelum mendapat izin dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia beralasan bahwa dalam pengungkapan tersangka tersebut, Pegi tidak bisa langsung berbicara kepada media.

"Dalam konferensi pers itu tidak ada namanya tersangka itu diizinkan untuk bicara di media. Kenapa? Konferensi pers itu adalah bukan pengadilan ya," ujar Komjen Ito Sumardi dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir, Senin (27/5/2024).

Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjelaskan Polda Jabar sudah tepat langsung mengamankan tersangka Pegi Setiawan seusai konferensi pers.

Menurutnya, tidak ada hak Pegi Setiawan berbicara selama pengungkapan kasus pembunuhan Vina dalam rilis yang disampaikan Polda Jabar.

"Jadi mereka tidak boleh sebetulnya berbicara, kecuali daripada petugas maupun dari Kabid Humas ya di situ," jelasnya.

Meski demikian, Ito merasa pengakuan Pegi yang merasa difitnah dalam kasus tersebut merupakan hal biasa.

Menurut dia, pengakuan Pegi tersebut bisa dibuktikan dalam peradilan.

"Kalau dikatakan bahwa yang disampaikan Pegi maupun penasihat hukumnya, saya kira sah-sah saja orang itu menyangkal. Kan, nanti bisa diuji di pengadilan, yaitu praperadilan. Meskipun praperadilan ditolak, maka akan diuji di pengadilan," paparnya.

Sementara itu, Komjen Ito Sumardi turut menanggapi polemik daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.

Sebelumnya, Polda Jabar merilis tiga DPO yang buron selama delapan tahun. Akan tetapi, kekinian polisi menerangkan bahwa hanya ada satu DPO, yakni Pegi Setiawan yang berhasil ditangkap.

Menurut Ito, petetapan DPO itu berdasarkan keterangan para saksi yang saat ini menjadi terpidana bisa berbeda-beda.

Dia mengatakan para saksi terpidana itu tidak memberikan sketsa yang jelas, hanya ciri-ciri pelaku yang buron.

"Bagaimana sketsa orang yang dikatakan DPO-nya ya, Sehingga menurut saya memang masalah ini juga harus kita tunggu bagaimana nanti proses di peradilan," imbuhnya.

Selain itu, Ito merasa penyidik Polda Jabar mengetahui dari hasil pengembangan penyidikan, yang mana hanya menjurus terhadap satu tersangka, yakni Pegi Setiawan.

Dengan demikian, dia meminta penyidik turut memeriksa saksi Linda, yang selama ini dikenal sebagai sahabat almarhumah Vina.

"Saya kira mungkin Polda Jabar sangat tahu bahwa dari penyidikan hanya Pegi yang kuat diduga terlibat. Apalagi nanti kan ada saksi lagi ya, yaitu saudara Linda yang akan diperiksa dalam waktu dekat," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).

Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.

"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).

Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.

Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.

Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.

Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral