GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswi SLB Kalideres Korban Kekerasan Seksual Kini Dirawat di RS Tangerang, KemenPPPA Pastikan dapat Perlindungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus (AS), salah satu siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta.
Senin, 27 Mei 2024 - 22:00 WIB
Ilustri kekerasan anak
Sumber :
  • Istimewa

JakartatvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus (AS), salah satu siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nahar, hal ini semata untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ucap Nahar, Senin (27/5/2024).

Nahar mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penanganan PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi DKI Jakarta.

"Saat ini korban sedang menjalani perawatan secara intensif di RS daerah Tangerang," ujar Nahar.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta, Sudin Pendidikan (Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Kasi PAUD, Pengawas, dan staf), pihak SLB, dan perwakilan keluarga korban untuk membahas terkait hak pendidikan anak dan tindak lanjut terkait kasus kekerasan yang terjadi pada anak korban.

Selain itu, Nahar menyebut, KemenPPPA juga akan memfasilitasi PPPA Provinsi DKI Jakarta terkait ahli bahasa isyarat untuk mendampingi anak pada proses BAP.

"PPPA Provinsi DKI Jakarta akan melakukan asesmen lebih lanjut pada korban," katanya.

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Maka sesuai pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," papar Nahar.

Selain itu, Nahar menyebut, pelaku juga diduga telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal  6 ayat b yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaanya  secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupah)," jelasnya.

Tak hanya itu, Nahar nuga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. 

Dia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," ucap Nahar.

"Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak  di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(rpi/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Pelatih Benfica, Jose Mourinho, menampik klaim Vinicius Junior, yang menyebut dirinya sebagai korban rasisme. Itu terjadi saat Benfica menjamu Real Madrid di Estadio da Luz.
Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-fakta kasus mayat dalam koper di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Hal ini bermula dari ditemukannya koper misterius di sebuah rumah kosong pada Senin (16/2/2026) lalu. 
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Berikut fakta terbaru hasil penyelidikan kasus kematian mahasiswi, PAF (20) yang ditemukan tewas di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Cikarang Utara, Bekasi..
Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.
Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan perdagangan Selasa pagi

Trending

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT