LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa

Viral Kekerasan Seksual Guru Olahraga, KemenPPPA Langsung Ngamuk dan Bilang Begini, Ternyata Kalau Itu Seharusnya...

Pihak KemenPPPA ngamuk soal kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap dua anak berinisial C dan K di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengamuk atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap dua anak berinisial C dan K di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.

"Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di Unit PPA Polres Kota Pariaman," kata dia.



Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani secara hukum oleh Polres Kota Pariaman.

"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Pariaman," kata Nahar.

Pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman dan terancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 Ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku tenaga pendidik (guru).

Selain dikenai pidana penjara, pelaku juga dapat diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menerangkan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Selain itu, dalam Pasal 66 dijelaskan juga terkait dengan hak korban, yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadi tindak pidana kekerasan seksual.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral Ojol vs Opang, Opang Pasir Impun Minta Kompensasi Rp 10 Juta Per Orang

Viral Ojol vs Opang, Opang Pasir Impun Minta Kompensasi Rp 10 Juta Per Orang

Meskipun sudah ada kesepakatan di Kantor Kecamatan Mandalajati pekan lalu. Namun nyatanya kesepakatan tersebut dianggap pengemudi Ojek Pangkalan Pasir Impun, Kota Bandung  merugikan.
Bawaslu Mencium Ada Indikasi Pelangaran Netralitas ASN di Medsos Jelang Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Mencium Ada Indikasi Pelangaran Netralitas ASN di Medsos Jelang Pilkada Serentak 2024

Bawaslu menyebut ada pergerakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di media sosial mejelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisi X DPR RI Sahkan Pengajuan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Komisi X DPR RI Sahkan Pengajuan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Kepastian ini didapatkan usai permohonan naturalisasi kedua pemain itu disahkan dalama rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara 1, Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Orang Dekat Ruben Onsu Marah Besar Jelang Putusan Cerai dengan Sarwendah, Gara-gara Betrand Peto…

Orang Dekat Ruben Onsu Marah Besar Jelang Putusan Cerai dengan Sarwendah, Gara-gara Betrand Peto…

Orang dekat Ruben Onsu, Jordi Onsu marah besar lantaran ada netizen yang menyinggung soal Betrand Peto. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
KPU RI Sebut Ada 3 Juta Anggota KPPS yang Bertugas di Pilkada 2024

KPU RI Sebut Ada 3 Juta Anggota KPPS yang Bertugas di Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin mengungkapkan secara keseluruhan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.045.623 orang pada pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Harus Bertemu Anies Minta Masukan soal Jakarta

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Harus Bertemu Anies Minta Masukan soal Jakarta

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bakal Calon Gubernur Jakarta 2024 Ridwan Kamil harus bertemu Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta terdahulu.
Trending
Update! Warga Sempat Lihat Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sembunyi di Pondok Lalu Kabur ke Arah Jurang: Dia Cuma Pakai Celana Hitam

Update! Warga Sempat Lihat Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sembunyi di Pondok Lalu Kabur ke Arah Jurang: Dia Cuma Pakai Celana Hitam

Warga sempat melihat tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Tersangka sembunyi di sebuah pondok lalu kabur ke arah jurang.
Bahrain dan China Kesal Bukan Main, Arab Saudi Bilang Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting, Tak Disangka Alasannya karena...

Bahrain dan China Kesal Bukan Main, Arab Saudi Bilang Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting, Tak Disangka Alasannya karena...

Bahrain dan China dibuat kesal bukan main saat pelatih Arab Saudi bilang laga melawan Timnas Indonesia bakal lebih penting, kok bisa?
Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Buka-bukaan Alasan Pilih Timnas Indonesia ketimbang Timnas 'Pusat': Saya Merasa...

Kepada Media Belanda, Mees Hilgers Buka-bukaan Alasan Pilih Timnas Indonesia ketimbang Timnas 'Pusat': Saya Merasa...

Bek FC Twente, Mees Hilgers menceritakan alasannya lebih memilih untuk membela Timnas Indonesia ketimbang Timnas Pusat (Belanda) kepada media Belanda.
Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Rangking FIFA Rendah tapi Berani...

Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Rangking FIFA Rendah tapi Berani...

Reaksi sinis media China saat melihat target yang diincar Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, singgung rangking FIFA hingga bilang...
Terkuak! Jejak Hitam Indra Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Pernah Terlibat Kasus...

Terkuak! Jejak Hitam Indra Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Pernah Terlibat Kasus...

Polisi telah menetapkan Indra Septriaman (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas
Timnas Indonesia U-17 Main di Spanyol, Media Vietnam Ungkit Kekalahan Telak Mereka dari Tim Besutan Nova Arianto

Timnas Indonesia U-17 Main di Spanyol, Media Vietnam Ungkit Kekalahan Telak Mereka dari Tim Besutan Nova Arianto

Media Vietnam mengungkit kekalahan telak dari Timnas Indonesia U-17 menjelang tim asuhan Nova Arianto bermain di Spanyol untuk turnamen Pinatar Supercup 2024.
Sosok Indra Septiarman Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Mata Warga Sekitar, Wali Korong: Dia Anak Broken Home

Sosok Indra Septiarman Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Mata Warga Sekitar, Wali Korong: Dia Anak Broken Home

Inilah sosok Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di mata warga sekitar.
Selengkapnya