News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkosa 3 Mahasiswi, Aktifis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dipecat

Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY yang dilakukan aktifis mahasiswa UMY berinisial MKA alias OCD mendapatkan tanggapan serius dan cepat dari pihak kampus.
Kamis, 6 Januari 2022 - 19:32 WIB
Perkosa 3 Mahasiswi, Aktifis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dipecat
Sumber :
  • tvone

Bantul, Yogyakarta - Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dilakukan aktifis mahasiswa UMY berinisial MKA alias OCD, yang pertama kali mencuat dan viral di media sosial yakni di akun Instagram @dear_umycatcallers mendapatkan tanggapan serius dan cepat dari pihak kampus UMY. 

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menerjunkan tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, untuk melakukan investigasi dan meminta keterangan kepada para korban dan terduga pelaku. Di hadapan tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, MKA alias ICD, terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY mengakui perbuatannya. Sehingga pihak kampus mengambil keputusan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat dari UMY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tindak asusila yang dilakukan oleh MKA ini tergolong pelanggaran berat sehingga sesuai isi Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021, tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, maka pelaku diberhentikan tetap dan tidak hormat" ungkap Gunawan Budiyanto Rektor UMY dalam konperensi pers di Kampus UMY, Kamis sore ( 6/1/2022).

Lebih lanjut Rektor UMY mengatakan, kasus pemerkosaan tiga mahasiswi UMY ini merupakan masalah sensitif sehingga pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan investigasi. Dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang bekerja sejak diketahuinya kasus tersebut hingga kemarin, Rabu (5/1). Selain itu, Rektor UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Seperti menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Semua itu, imbuh Gunawan, sebagai bentuk sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa. Sejak awal UMY mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas tindak asusila.

Wakil rektor UMY Faris Al fadhat yang masuk tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY mengatakan, para korban mengaku dipaksa oleh pelaku. Sehingga sudah selayaknya pelaku ini mendapatkan hukuman berat dikeluarkan dengan tidak hormat.(Santosa Santos/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral