News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkosa 3 Mahasiswi, Aktifis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dipecat

Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY yang dilakukan aktifis mahasiswa UMY berinisial MKA alias OCD mendapatkan tanggapan serius dan cepat dari pihak kampus.
Kamis, 6 Januari 2022 - 19:32 WIB
Perkosa 3 Mahasiswi, Aktifis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dipecat
Sumber :
  • tvone

Bantul, Yogyakarta - Kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dilakukan aktifis mahasiswa UMY berinisial MKA alias OCD, yang pertama kali mencuat dan viral di media sosial yakni di akun Instagram @dear_umycatcallers mendapatkan tanggapan serius dan cepat dari pihak kampus UMY. 

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menerjunkan tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, untuk melakukan investigasi dan meminta keterangan kepada para korban dan terduga pelaku. Di hadapan tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, MKA alias ICD, terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY mengakui perbuatannya. Sehingga pihak kampus mengambil keputusan mengeluarkan pelaku dengan tidak hormat dari UMY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tindak asusila yang dilakukan oleh MKA ini tergolong pelanggaran berat sehingga sesuai isi Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021, tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, maka pelaku diberhentikan tetap dan tidak hormat" ungkap Gunawan Budiyanto Rektor UMY dalam konperensi pers di Kampus UMY, Kamis sore ( 6/1/2022).

Lebih lanjut Rektor UMY mengatakan, kasus pemerkosaan tiga mahasiswi UMY ini merupakan masalah sensitif sehingga pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan investigasi. Dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang bekerja sejak diketahuinya kasus tersebut hingga kemarin, Rabu (5/1). Selain itu, Rektor UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Seperti menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Semua itu, imbuh Gunawan, sebagai bentuk sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa. Sejak awal UMY mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas tindak asusila.

Wakil rektor UMY Faris Al fadhat yang masuk tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY mengatakan, para korban mengaku dipaksa oleh pelaku. Sehingga sudah selayaknya pelaku ini mendapatkan hukuman berat dikeluarkan dengan tidak hormat.(Santosa Santos/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral