News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lenyap, Eks Kabareskrim Polri: Tidak Salah Mahkamah Agung Menjelaskan Ini, Rakyat Ingin Tahu

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Mahkamah Agung (MA) bisa menjelaskan kejanggalan persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:09 WIB
Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lenyap, Eks Kabareskrim Polri: Tidak Salah Mahkamah Agung Menjelaskan Ini, Rakyat Ingin Tahu
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Mahkamah Agung (MA) bisa menjelaskan kejanggalan persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Hal itu bukan tanpa alasan, lantaran daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut menimbulkan polemik seusai Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama yang buron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Jabar menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky ialah fiktif karangan dari para terpidana kasus tersebut.

Komjen Susno Duadji mengungkapkan pihak Polda Jabar seharusnya tidak dengan mudah memberi pernyataan tersebut.

Sebab, dia menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP), dakwaan, tuntutan, hingga putusan kasus pembunuhan Vina, yang mana menyatakan terdapat tiga DPO.

"Nah, siapa yang harus menjelaskan itu, karena sudah vonis? Hakim harus menjelaskan. Pengadilan, tidak salah Mahkamah Agung menjelaskan ini, rakyat ingin tahu, karena hakim itu milik rakyat," ujar Susno Duadji dalam YouTube Deddy Corbuzier yang dilansir Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, pihak yang mampu menjelaskan kepada masyarakat soal kegaduhan persidangan Vina, yakni hakim Mahkamah Agung.

"Nah, ini yang kita mohon humas dari pengadilan menjelaskan, karena rakyat harus tahu supaya pengadilan tidak dicap nggak beres," jelasnya.

Dia mengatakan dalam persidangan terungkap adanya tiga daftar pencarian orang (DPO). Akan tetapi, kekinian para terpidana dikatakan menarik berita acara pemeriksaan (BAP) soal DPO tersebut.

Selain itu, para terpidana kasus pembunuhan Vina pun menyatakan tidak bersalah.

Menurut Susno, polemik tersebut seharusnya bisa diatasi Mahkamah Agung, yang mana dipercaya memiliki bukti tak terbantahkan.

"Pengadilan harus bicara ini ada DNA, sidik jari, CCTV, sehingga mereka (terpidana) nggak bisa mungkir. Mungkir dalam pembantahan boleh, tapi bukti ini yangg ngomong," jelasnya.

Dengan demikian, Susno meminta hakim yang menangani perkara pembunuhan dan pemerkosaan Vina bisa bersuara.

Selain itu, dia merasa Mahkamah Agung pun berhak menjelaskan kepada masyarakat soal kegaduhan kasus Vina Cirebon.

Sementara itu, Susno menyarankan perlu adanya koreksi antara Polri, Kejaksaan, dan Hakim dalam menangani kasus tersebut.

Sebab, dia menilai kepolisian sudah mengoreksi kesalahan awal penyidikan yang mengatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan tunggal.

Menurut dia, Kejaksaan dan Hakim pun perlu melakukan koreksi dalam tuntutan dan putusan untuk para terpidana.

"Instansi lain hendaknya harus begitu juga. Kejaksaan harus periksa juga, apakah penuntutannya dilakukan dengan benar. Pengadilan juga, kan ada Komisi Yudisial, ada Mahkamah Agung, kok bisa lolos kalau misalnya ini seandainya salah," paparnya.

"Seandainya penyidikan, penuntutan salah, kok lolos di pengadilan negeri, penhadilan tinggi, Mahkamah Agung. Ini yang mereka harus koreksi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.

Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).

Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.

"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).

Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.

Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.

Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.
Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap, menyampaikan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Lapas Narkotika Jakarta terhadap masyarakat
Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas disebut standar
Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Dari hasil pemeriksaan dan razia, petugas gabungan menemukan sejumlah anggota TNI, Polri, dan ASN yang berada di lokasi tempat hiburan malam Kota Bandung..

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral