News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Video Lawas Kaesang Kritik Nepotisme: Emang Masih Zaman Minta Proyek Sama Orang Tua? Dasar Ndeso!

Video lawas Kaesang Pangarep kembali viral karena anak bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pernah mengkritik aksi nepotisme. 
Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:08 WIB
Kaesang Pangarep
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Video lawas Kaesang Pangarep kembali viral karena anak bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pernah mengkritik aksi nepotisme. 

Banyak pengguna aplikasi X yang memposting ulang video lawas Kaesang saat dirinya mempermasalahkan nepotisme di Indonesia. Hal itu membuat namanya menjadi trending.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sampai artikel ini dibuat, ada sekitar 10 ribu lebih postingan yang membahas tentang Kaesang di aplikasi X. Kemudian di aplikasi lain seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, warganet juga turut membahas video Kaesang yang kembali viral.

Saat masih aktif menjadi konten kreator di YouTube, Kaesang pernah mengunggah video yang isinya mempersoalkan politikus Indonesia yang suka meminta proyek ke orang tua di pemerintahan. Video tersebut diunggah di channel YouTube miliknya dengan judul #BapakMintaProyek pada 27 Mei 2017.

“Emangnya masih zaman minta proyek sama orang tua di pemerintahan? Dasar ndeso!” ujar Kaesang.

Kaesang juga menyinggung politikus lulusan luar negeri yang kembali ke Indonesia, namun alih-alih memajukan Indonesia, orang yang disinggung Kaesang hanya bisa meminta jabatan ke orang tua mereka di pemerintahan.

“Malu dong sama embel-embel gelar yang kalian dapat dari kuliah, apalagi kuliahnya di luar negeri. Balik ke Indonesia bukannya membangun Indonesia lebih baik, malah ngancurin, dasar ndeso!” tambah Kaesang.

Kembali viralnya video lawas Kaesang setelah ia dikabarkan maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 bersama Budisatrio Djiwandono. Putusan ini mengubah aturan yang sebelumnya mengharuskan calon gubernur berusia minimal 30 tahun.

Saat Pilkada Jakarta 2024 mendatang yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Hal ini kontradiktif dengan kritik yang pernah disampaikan Kaesang soal nepotisme pada tahun 2017 silam.


Meskipun menuai banyak kecaman dari warganet, dukungan untuk Kaesang tetap berdatangan dari berbagai pihak, termasuk kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga aktif di dunia politik, sekaligus Wakil Presiden 2024 yang akan segera dilantik.

Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan yang membuka peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri.

Majunya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 dianggap sebagai bagian dari strategi lebih besar untuk membangun pengaruh politik keluarga Jokowi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.

Hal tersebut dikatakan Andy lantaran kekinian banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat.

Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID memperluas pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di berbagai tahapan rantai nilai pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi tambang, pengolahan mineral hingga pemantauan emisi.
Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Ajang penghargaan TOP GRC Awards 2026 memberikan empat penghargaan kepada PT Jasa Raharja (Persero).
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Spanyol 2026: Dominasi Mercedes Berlanjut, Giliran Kimi Antonelli jadi yang Tercepat

Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Spanyol 2026: Dominasi Mercedes Berlanjut, Giliran Kimi Antonelli jadi yang Tercepat

Hasil Latihan bebas 2 F1 GP Spanyol 2026 yang kembali dikuasai oleh Mercedes, kali ini lewat pemuncak klasemen sementara, Kimi Antonelli pada Jumat 11 September

Trending

Kemendikdasmen Miliki Target Revitalisasi 71.744 Sekolah di Tahun 2026, Prioritas di Daerah Bencana dan 3T

Kemendikdasmen Miliki Target Revitalisasi 71.744 Sekolah di Tahun 2026, Prioritas di Daerah Bencana dan 3T

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan revitalisasi terhadap puluhan ribu sekolah di tahun 2026.
Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

I.League pun resmi menunjuk wasit asing asal Jepang, Yudai Yamamoto untuk memimpin pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (12/9/2026). 
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Hutan Indonesia Terancam Perubahan Iklim, Kolaborasi Pelestarian Diperkuat

Hutan Indonesia Terancam Perubahan Iklim, Kolaborasi Pelestarian Diperkuat

Keberadaan hutan tidak hanya berkaitan dengan kawasan konservasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap ketersediaan air, udara, pangan, dan ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim.
Lensa Berbicara: PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Lensa Berbicara: PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak saat melakukan peliputan Gunung Anak Krakatau. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Selengkapnya

Viral