News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saka Tatal Terancam Dijerat Dua Pasal Sekaligus Kalau Tak Bisa Buktikan Semua Omongannya dalam Peninjauan Kembali..

Terus berceloteh tak salah, Saka Tatal terancam terjerat dua pasal sekaligus jika ajukan PK, yakni Pasal Penyebaran Berita Bohong dan Pasal Pencemaran Nama Baik
Rabu, 5 Juni 2024 - 11:55 WIB
Kolase terpidana Saka Tatal dan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Saka Tatal terancam dijerat Pasal UU ITE dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.

Bahkan Saka Tatal terancam terjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal Penyebaran Berita Bohong dan Pasal Pencemaran Nama Baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi saat menanggapi upaya Saka Tatal yang ingin menempuh Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina untuk memulihkan nama baiknya.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. (IST)

Saka Tatal harus bisa membuktikan pernyataannya jika ajukan PK, kalau tidak maka, ia bisa dijerat dua pasal sekaligus.

Salah satu terpidana kasus Vina yang telah bebas, yakni Saka Tatal terus berceloteh menyatakan dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Terbaru, Saka Tatal melalui pengacaranya Farhat Abbas akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

Pasalnya Saka Tatal bersikukuh mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 atau 8 tahun lalu.

Selain itu, salah satu alasan tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK adalah langkah polisi yang menghapus dua nama DPO kasus Vina Cirebon karena dianggap fiktif.

Namun langkah Saka Tatal dalam memulihkan nama baiknya terkait kasus pembunuhan Vina ini disoroti mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

"Kemudian di sini disebutkan bahwa kalau DPO itu dinyatakan fiktif berarti Saka juga tidak terkait. Nah sekarang pertanyaan saya apakah Saka di persidangan itu mengatakan mengenal dengan DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan (Saka) tidak mengatakan mengenal," tuturnya.

Bahkan menurut Ito, Saka Tatal terancam terjerat UU ITE (penyebaran berita bohong) kalau dirinya tidak bisa membuktikan pernyataannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE," tuturnya.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Imbas kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN yang bekerja di gedung Bapenda untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bergantian. 
Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone ditahan.
Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Keluhan kulit sensitif semakin sering menjadi perhatian, terutama di tengah cuaca yang berubah-ubah, paparan polusi, penggunaan pendingin ruangan, hingga tingginya aktivitas harian.
Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Mengantisipasi aksi begal dan gangguan keamanan pada malam akhir pekan, Polresta Bandung bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengerahkan sekitar 350 personel dalam patroli gabungan skala besar.
Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan secara total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur.
Pentingnya Kontrak dan Kesepakatan Awal untuk Hindari Sengketa Industri Event

Pentingnya Kontrak dan Kesepakatan Awal untuk Hindari Sengketa Industri Event

Seminar hukum bertajuk “Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?” digelar PT Seaquaes Park Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8).

Trending

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Imbas kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN yang bekerja di gedung Bapenda untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bergantian. 
Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone ditahan.
Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Keluhan kulit sensitif semakin sering menjadi perhatian, terutama di tengah cuaca yang berubah-ubah, paparan polusi, penggunaan pendingin ruangan, hingga tingginya aktivitas harian.
Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan secara total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur.
Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Antisipasi Begal, 350 Personel Polisi Dikerahkan

Mengantisipasi aksi begal dan gangguan keamanan pada malam akhir pekan, Polresta Bandung bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengerahkan sekitar 350 personel dalam patroli gabungan skala besar.
Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 Digelar di Jiexpo Kemayoran, Peserta dari 4 Negara Adu Karya PMU

Indonesia Beauty Entrepreneur Legacy Awards 2026 digelar di Jiexpo Kemayoran, diikuti peserta dari Indonesia hingga Malaysia, Taiwan, dan Thailand dalam kompetisi PMU.
Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Selengkapnya

Viral