News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Oknum Polda Jambi Dipecat Buntut Tewasnya Brigadir EWS

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus tewasnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:59 WIB
Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Lima oknum anggota Polda Jambi dipecat terkait kasus kematian Brigadir EWS.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus tewasnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan sanksi dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8).

Lima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Menurutnya, sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," katanya.

Erlan mengatakan penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia menegaskan Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai dengan perbuatan dan ketentuan yang berlaku.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Erlan.

Sebelumnya, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah bersama sejumlah rekannya pada sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka, dan Polda Jambi kemudian melakukan autopsi serta mengambil alih penyelidikan. 

Kelima personel tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia. (ant)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Pencarian 5 Jurnalis dan Kru Kapal Bisa Dibuka Lagi, Ini Pertimbangan Basarnas Banten

Pencarian 5 Jurnalis dan Kru Kapal Bisa Dibuka Lagi, Ini Pertimbangan Basarnas Banten

Basarnas Banten mempertimbangkan pembukaan kembali pencarian lima jurnalis dan kru kapal yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau.
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Penataan regulasi mengenai illicit enrichment atau lonjakan kekayaan yang tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian dari Indonesia Millennials Center (IMC). 
Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati KPK jika perlu memeriksa Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN.
Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Bandung diproyeksikan mulai melayani penerbangan internasional pada Oktober 2026 untuk rute Singapura dan Malaysia.
Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Polda Banten mengungkap hasil pemeriksaan dari penemuan mayat laki-laki Mr.X oleh seorang nelayan di Pulau Enggano, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (12/9).
PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PAL Indonesia siapkan galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, untuk menangani berbagai jenis kapal.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral