News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Menyusul Suaminya Harvey Moeis, Kejagung Akhirnya Beri Kejelasan soal Status Hukum di Korupsi Timah

Beredar informasi soal status artis Sandra Dewi telah ditetapkan tersangka korupsi timah menyusul suaminya, Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya menjelaskan status hukum Sandra Dewi.
Kamis, 6 Juni 2024 - 04:52 WIB
Artis Sandra Dewi di Kejagung
Sumber :
  • Istimewa

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," kata Kuntadi pada hari dan waktu yang sama.

Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pada pemeriksaan kedua, Rabu (15/5/2024), tidak ada lagi 'sarangheo' dari Sandra. Dirinya secara diam-diam sudah berada didalam ruang penyidik. 

Pada rekaman yang diterima tim tvOnenews.com, terlihat Sandra Dewi yang mengenakan pakaian serba hitam tengah menghadap ke penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dengan memperlihatkan tumpukkan berkas yang dibawanya.

Didapati Sandra Dewi telah tiba di Gedung Kartika Kejagung RI pada pukul 08.00 WIB terkait pemeriksaan keduanya.

Kuntadi mengatakan Sandra Dewi masih berstatus saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan penyidik dalam rangkaian menelusuri aset kekayaan Harvey Moeis yang bersumber dari kasus korupsi IUP PT Timah. 

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi, dengan tujuan untuk membuat terang sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dan SD (Sandra Dewi)," ungkapnya kepada awak media. (aha/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Mengamuk, Norwegia Tumbangkan Senegal 3-2 dan Segel Tiket ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Mengamuk, Norwegia Tumbangkan Senegal 3-2 dan Segel Tiket ke 32 Besar

Timnas Norwegia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kemenangan dramatis 3-2 atas Senegal menjadi tiket bagi The Vikings melaju ke fase gugur.
Airlangga Ultimatum PLN, Mati Listrik Bergilir di Jawa Harus Beres Akhir Juni

Airlangga Ultimatum PLN, Mati Listrik Bergilir di Jawa Harus Beres Akhir Juni

PLN telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat proses pemulihan dan memastikan sistem kembali normal dalam waktu sesingkat mungkin.
Skenario Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Men's Cup 2026

Skenario Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal AVC Men's Cup 2026

Menilik skenario Timnas Voli Indonesia lolos ke semifinal AVC Men's Cup 2026. Saat ini skuad Garuda masih menjadi juru kunci di klasemen Pool B.
5 Zodiak Paling Beruntung dalam Cinta Besok 24 Juni 2026

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Cinta Besok 24 Juni 2026

5 zodiak paling beruntung dalam cinta besok, 24 Juni 2026. Simak daftar zodiak yang paling hoki soal asmara di sini.
Prabowo Gelontorkan Rp18 Triliun, 33 Juta Warga Bakal Beras Gratis hingga September

Prabowo Gelontorkan Rp18 Triliun, 33 Juta Warga Bakal Beras Gratis hingga September

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, program bantuan pangan beras untuk puluhan juta warga resmi diperpanjang selama tiga bulan dengan total anggaran mencapai Rp17,54 triliun.
Bukan Cristiano Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Berpeluang Pecahkan Rekor Lionel Messi di Piala Dunia

Bukan Cristiano Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Berpeluang Pecahkan Rekor Lionel Messi di Piala Dunia

Lionel Messi tegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar dalam sejarah Piala Dunia. Kapten Timnas Argentina itu resmi menjadi pencetak gol terbanyak.

Trending

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga
Selengkapnya

Viral