News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mencengangkan, Pengakuan Pedofil Anak Usia 15 Tahun di Sumbar, Pelaku Sudah Ditangkap

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap pedofil anak di bawah umur di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Minggu, 9 Juni 2024 - 15:35 WIB
Polisi saat menangkap pelaku pedofilia yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumbar, Kamis (6/6).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap pelaku pedofilia inisial NF (38) terhadap anak di bawah umur di perumahan PT BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris mengatakan, pedofil ditangkap usai polisi mendapat laporan kasus itu dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan keluarga korban. Pelaku menyetubuhi korban ketika masih berusia 15 tahun sebanyak dua kali," kata AKP Fahrel Haris dilansir dari Antara, Minggu (9/6).

Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat korban AW masih berusia 15 tahun. 
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022) yang lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

"Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP. Sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan," ujarnya.

tvonenews

Peristiwa ini terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri.

Kemudian, kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.

"Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

Pelaku juga merupakan karyawan PT. BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.

"Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli psikolog korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya. Keterangan si anak layak dipercaya," jelasnya.

Ia menyebutkan modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu korban serta diiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan.

Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku NF di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik dari unit PPA Satreskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duduk Perkara Seruan "Cancel Aldi Taher", Netizen Murka Imbas Komentar Ketus Kasus Pelecehan Seksual Nadhif Basalamah

Duduk Perkara Seruan "Cancel Aldi Taher", Netizen Murka Imbas Komentar Ketus Kasus Pelecehan Seksual Nadhif Basalamah

Jagat media sosial X (dahulu Twitter) mendadak membara setelah muncul gelombang seruan bertajuk "Cancel Aldi Taher" yang menduduki jajaran perbincangan hangat -
Divonis 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando

Divonis 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Eddy Hermanto membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Waspada! 5 Penyakit Ini Mengintai Anda Saat Cuaca Ekstrem Melanda

Waspada! 5 Penyakit Ini Mengintai Anda Saat Cuaca Ekstrem Melanda

Hingga akhir Juni 2025, baru sekitar 30 persen wilayah Zona Musim yang mengalami peralihan ke musim kemarau. Hati-hati cuaca ekstrem.
Usai Isu PHK Massal, TikTok-Tokopedia Umumkan Buka Loker Besar-besaran untuk 100 Posisi Lebih

Usai Isu PHK Massal, TikTok-Tokopedia Umumkan Buka Loker Besar-besaran untuk 100 Posisi Lebih

President Director TikTok Indonesia, Stephanie Susilo, mengungkapkan bahwa TikTok dan Tokopedia sedang membuka lowongan pekerjaan untuk ratusan posisi.
Ada Usul Kepala Daerah Dapat Jatah PAD agar Tak Korupsi, Banggar DPR Beri Respons Menohok

Ada Usul Kepala Daerah Dapat Jatah PAD agar Tak Korupsi, Banggar DPR Beri Respons Menohok

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memberi reaksi menohok soal ide kepala daerah perlu dapat jatah sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya tidak korupsi.
Hasil AVC Girls’ U18 Championship 2026: Ditikung, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Kalah Menyakitkan dari Kazakhstan

Hasil AVC Girls’ U18 Championship 2026: Ditikung, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Kalah Menyakitkan dari Kazakhstan

Hasil AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menelan kekalahan menyakitkan dari Kazakhstan.

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026, Sengitnya Duel Akbar Portugal vs Spanyol dan Argentina vs Mesir

Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026, Sengitnya Duel Akbar Portugal vs Spanyol dan Argentina vs Mesir

Pada tanggal 7 Juli 2026, para pencinta sepak bola di seluruh dunia akan dimanjakan dengan rangkaian pertandingan papan atas yang melibatkan para tim raksasa.
PP KMHDI Sambut PM India, Dorong Candi Prambanan Jadi Pusat Diplomasi Hindu Dunia

PP KMHDI Sambut PM India, Dorong Candi Prambanan Jadi Pusat Diplomasi Hindu Dunia

Kompleks Candi Prambanan merupakan candi Hindu terbesar di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991. 
Selengkapnya

Viral