News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fraksi PDIP Setuju Revisi UU TNI, Yakin Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menyebut partainya setuju pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Begini kata Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto.
Rabu, 12 Juni 2024 - 19:41 WIB
Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menyebut partainya setuju pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pihaknya menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut diserahkan ke DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Komisi I DPR itu meyakini revisi UU TNI tidak akan menghidupkan Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

“Yang selalu civil society dan teman-teman LSM khawatirkan adalah kembalinya ke zaman dahulu. Nah, kalau dugaan saya, kalau hitungan saya, ini kan nanti semua ada PP-nya, Peraturan Pemerintahnya,” ungkap Utut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Adapun Pasal yang menjadi polemik lantaran dikhawatirkan bisa membangkitkan Dwifungsi ABRI adalah pada Pasal 47 ayat (2) soal pengisian jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah.

Menurut Utut, RUU itu harus dikuatkan dengan PP yang jelas.

Menteri PAN-RB bisa menyusun aturan terkait jabatan di pemerintahan yang boleh dan tidak boleh diisi oleh TNI.

“Nanti yang penting Menteri PAN-RB saudara Azwar Anas yang membuat kriterianya yang masuknya. Sebab kalau kepentingan besar gelondongan kan harus dikuatkan oleh PP-nya,” tuturnya.

Selain itu, Utut menilai ada beberapa jabatan di pemerintahan yang cocok diisi oleh TNI.

Misalnya jabatan-jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Kalau TNI AL misalnya ditaruh di Kemenko Polhukam ya pasti oke. TNI AD ditaruh di mana pasti oke, kalau taruh di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan kan juga sangat oke,” jelas dia.

“TNI ini kan orang-orang terlatih di bidangnya terutama di bidang keamanan. Jadi sekali lagi kita akan prinsipnya setuju. Tinggal nanti catatannya seperti apa,” tambah Utut.

Selain itu, Fraksi PDIP juga setuju dengan perubahan pasal terkait batas usia pensiun bagi Bintara, Tamtama, dan Perwira.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usia pensiun Bintara dan Tamtama naik dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Lalu, Perwira naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

“Tetapi yang harus kita hitung juga kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 475 ribu, AU 40 ribu berarti 515 ribu. Nah, ini deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya,” jelas Utut. (saa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral