News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi pada Kasus Vina di Cirebon Ungkap Pengakuan Mengejutkan, Sempat Terpaksa Berbohong Karena Khawatir Hal ini…

Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pramudya dan Teguh akhirnya angkat bicara lagi setelah 8 tahun dan mengatakan hal mengejutkan
Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:19 WIB
Saksi Pramudya dan Teguh mengaku sempat berbohong karena khawatir hal ini
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ Tim tvOne - Dua Sisi

tvOnenews.com - Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pramudya dan Teguh akhirnya angkat bicara lagi setelah 8 tahun lamanya.

Diketahui, Teguh dan Pramudya merupakan teman dari lima terpidana dalam kasus Vina Cirebon ini yang hingga kini masih menjalani hukuman di penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam program acara Dua Sisi, tvOne, Pramudya dan Teguh berbicara kedua saksi ini telah mencabut BAP karena dinilai keterangannya palsu dan kembali memberikan keterangan yang asli.

Hal ini diduga adanya paksaan atau ancaman untuk memberikan kesaksian palsu yang tidak sesuai fakta oleh penyidik kepolisian.

Keduanya mengaku diancam jika tidak memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik, maka akan ikut jadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Saksi Teguh mengakui setiap hari perasaan dan pikirannya tidak tenang lantaran memberikan keterangan BAP yang tidak benar.

Hingga akhirnya mencabut BAP palsu dan memberikan keterangan yang asli.

“Karena pikiran tidak tenang, tidak bisa tidur karena mikirin BAP yang tidak benar,” ungkap Teguh pada acara Dua Sisi, tvOne.

Teguh merasa semakin bersalah lantaran dirinya memberikan kesaksian yang tidak benar hingga keluarga dari 5 terpidana mulai tidak senang dengannya.

Sedangkan Pramudya beralasan kini dirinya harus berkata jujur lantaran saat itu Pram yang masih berusia jalan 17 tahun tidak ada pendamping ketika diarahkan oleh penyidik.

“Ya karena dulu Pram merasa masih anak-anak, terus tidak ada pendamping. Makanya diarahkan penyidik seperti itu ya Pram mau aja,” ujar Pramudya.

Saksi Vina, Pramudya
Saksi dalam kasus pembunuhan Vina, Pramudya. (Tim tvOnenews - Ilham Ariyansyah)

Sementara itu, pengacara saksi Pramudya dan Teguh, Roely Panggabean mengatakan kedua kliennya ini tidak bisa dituntut oleh pihak kepolisian karena memberi keterangan palsu.

Sebab, menurut pernyataan Pramudya dan Teguh, keduanya dipaksa dengan diarahkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan palsu itu.

“Penyidik yang punya inisiatif (Keterangan Palsu), kemudian mereka sudah menyatakan (Keterangan yang benar) di depan persidangan. Tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Roely Panggabean.

Tim kuasa hukum dari saksi Pramudya dan Teguh, Jutek Bongso juga menyatakan bahwa kronologi dari kasus ini terlihat banyak kejanggalan.

Jutek menjabarkan sejumlah kejanggalan, seperti Vina dan Eky ditemukan kecelakaan, Ayah Eky atau Iptu Rudiana sudah membuat nama-nama tersangka sebagai dasar penangkapan.

Selain itu, Jutek menambahkan para terpidana dituduh melanggar pasal 340 yang berarti KUHP tentang pembunuhan berencana yang artinya direncanakan bersama-sama, padahal terdapat terpidana yang tidak saling kenal.

Kejanggalan lainnya yaitu dihapusnya 2 nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal di dalam BAP kedua nama tersebut yaitu Dani dan Andi memiliki peran yang signifikan.

“Dalam dakwaan itu salah satunya Andi atau Dani dituduh ada yang memperkosa, ada yang menusuk pakai senjata tajam, yang dalam autopsinya penyebab kematian korban adalah benda tumpul di kepala,” jelas Jutek.

“Tapi di dalam putusan bahwa itu akibat luka tusuk, inikan hal yang aneh,” sambungnya.

Jutek pun mengatakan dua nama DPO yang dihilangkan memiliki peran lainnya yaitu mengangkut dan memindahkan tubuh korban agar seolah-olah seperti kecelakaan.

Hal ini yang mendasari keanehan dari kronologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini.

Dirinya menilai rangkaian kronologi yang mendasari putusan pada tahun 2017 ini patut dipertanyakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang jadi pertanyaan lagi, dua DPO yang dihilangkan ini yang punya peran katanya mengangkut, memindahkan tubuh mereka dari TKP ke jembatan layang untuk seolah-olah direkayasa seperti kecelakaan,” tuturnya.

“Lalu karena keterangannya itu berbeda-beda dan sekarang dihapus dari DPO, ini kan menjadi pertanyaan lagi. Rangkaian cerita yang menjadi dasar putusan 8 tahun lalu ini patut kita pertanyakan,” tandasnya. (kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Ternyata ada cara tepat untuk mencegah influenza A. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni.
Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Yordania telah lebih dahulu mengumumkan jadwal pertandingan di FIFA Matchday edisi November dengan menjamu Timnas Indonesia dan Australia.
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral