News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

26 Pria Dewasa hingga Anak di Bawah Umur Setubuhi Gadis 13 Tahun, Keluarga Korban 'Teriak' Para Pelaku Belum Ditangkap Polres Baubau

Sebanyak 26 pria dewasa hingga anak di bawah umur tega setubuhi gadis berusia 13 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Keluarga korban meminta keadilan.
Kamis, 20 Juni 2024 - 07:10 WIB
26 Pria Dewasa hingga Anak di Bawah Umur Setubuhi Gadis 13 Tahun, Keluarga Korban 'Teriak' Para Pelaku Belum Ditangkap Polres Baubau
Sumber :
  • Tim tvOne/Jamil Azali

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 26 pria dewasa hingga anak di bawah umur tega setubuhi gadis berusia 13 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Keluarga korban meminta keadilan, lantaran para pelaku belum ditangkap Polres Baubau.

Salah satu keluarga korban, MR menjelaskan kronologis keponakannya mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan akibat kejadian tersebut, korban kini merasa terkucilkan dari lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau. 

Kata MR, korban merasa malu hingga keponakannya itu yang sudah duduk di bangku kelas 6 SD terpaksa putus sekolah. 

MR yang merasa iba dengan kondisi korban, kemudian mengajak sang keponakan tinggal bersamanya di Kecamatan Wolio, Kota Baubau. 

Bibi korban juga mengungkapkan pengakuan korban, dari 26 pelaku hanya enam orang yang tidak melakukan persetubuhan termasuk pria disabilitas buta yang sudah beristri.

"Dia cerita ke saya ada 26 orang pelakunya dengan tujuh kejadian, dari 26 ini hanya 6 pelaku yang tidak melakukan persetubuhan termasuk bapak yang buta itu," kata dia dilansir, Kamis (17/6/2024).

"Jadi, waktu kejadian di rumah pelaku buta itu, korban dipaksa sama pelaku lain agar mau 'digitukan' sama orang buta ini, karena takut akhirnya dia pasrah saja. Orang buta ini dituntun sama pelaku lain untuk begitukan korban," ungkap MR.

Lanjut MR, awalnya kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Lea-lea sekira pertengahan bulan Mei 2024. 

Namun, kemudian kasus tersebut diambil alih Polres Baubau. MR menyayangkan hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap.

"Sampai sekarang belum ada yang ditangkap, kalau info di kampung sudah banyak pelaku yang lari termasuk pelaku yang buta itu, tapi semoga saja mereka segera ditangkap," kata MR.

MR juga mengungkapkan keponakannya tersebut merupakan korban perceraian orang tua. 

Kedua orang tua korban telah bercerai sejak korban masih berusia delapan bulan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban sebelumnya tinggal bersama neneknya di Kecamatan Lea-lea sejak kedua orang tuanya telah menikah dengan pasangan masing-masing.

"Sekarang dia tinggal sama saya disini, saya kasihan kalau dia tinggal di kampung dia sudah malu sampai tidak mau lagi sekolah padahal sudah kelas 6 tinggal ikut ujian, tapi akhirnya dia tidak ikut ujian juga sekarang putus sekolah, saya juga masih usahakan supaya dia bisa sekolah kembali," tutur MR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral