Anies mengatakan, pelanggaran aturan bekerja di kantor saat PPKM darurat merupakan tanggung jawab perusahaan, karena para pekerja hanya mengikuti aturan perusahaan yang merupakan kebijakan dari pemilik atau petinggi perusahaan. Sehingga Anies berharap perusahaan yang bergerak di bidang non-esensial dan kritikal dapat menaati aturan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (yoga/ika/act)
Load more