GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Ternyata Milik...

Terdapat mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar, wilayah Jakarta Barat 
Jumat, 21 Juni 2024 - 21:20 WIB
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar, wilayah Jakarta Barat 

Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra mengatakan, mobil dinas TNI AD itu milik seorang purnawirawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mobil dinas TNI AD itu milik seorang perwira yang sudah pensiun sejak 2021.

Deki pun membenarkan mobil TNI berwarna hijau serta berpelat dinas 75345-03 itu memang berada di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024 itu.

"Mobil itu juga terdaftar di Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor dinas," kata Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra dilansir dari Antara, Jumat (21/6).

Namun, nomor dinas tersebut terdaftar pada 2020 dan masanya habis di 2021 sehingga sudah tidak sah lagi digunakan.


Penampakan tumpukan uang palsu Rp22 miliar saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (21/6). (Foto: Antara)

Deki menjelaskan, pelaku berinisial FF yang menggunakan mobil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP," ujarnya.

"Pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021," kata Deki.

Dengan demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil tersebut dengan terus bersinergi dengan polisi

"Kami juga terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Deki.

Uang Palsu Diproduksi Sejak April 2024

Polisi mengungkap waktu yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu Rp22 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses produksi uang palsu Rp22 miliar dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024 oleh keempat pelaku.
 
"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira lalu menjelaskan peran masing-masing pelaku. 

M alias Mul, kata Wira, berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P yang kini masih diburu polisi. 

Kemudian M, mulai mencari operator seperti I (DPO) untuk memproduksi uang palsu pada Mei 2024. 

Setelah sewa gudang di Gunung Putri, Bogor habis, selanjutnya mereka pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi.

Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak Rp22 miliar pecahan Rp100 ribu dengan jumlah 220.000 lembar.

"Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp5,5 miliar," ujar Wira.

Saat ini polisi masih memburu tiga orang DPO, yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu, dan P sebagai pemesan uang palsu.


Tangkapan layar video penggerebekan lokasi percetakan uang palsu Rp22 miliar. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @warga.jakbar)

Video Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Viral

Momen polisi menggerebek lokasi percetakan uang palsu tersebut pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik, tampak tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Tumpukan uang itu terlihat sangat banyak. Tampak pula, polisi menjejerkan para pelaku duduk di lantai. 

Polisi juga terlihat seperti menginterogasi para pelaku. Selain itu, terlihat juga beberapa tas yang diduga bakal digunakan untuk membawa tumpukan uang palsu tersebut. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.

Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.

Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.

Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.

Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu. (ant/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Kandidat Pemain Terbaik BRI Super League 2025/2026, Siapa Paling Layak Jadi MVP?

5 Kandidat Pemain Terbaik BRI Super League 2025/2026, Siapa Paling Layak Jadi MVP?

Perebutan gelar pemain terbaik BRI Super League 2025/2026 makin sengit. Siapa yang paling layak jadi MVP musim ini?
Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi RI, Juda Agung Ungkap 3 Jurus Fiskal untuk Hadapi Gejolak Global

Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi RI, Juda Agung Ungkap 3 Jurus Fiskal untuk Hadapi Gejolak Global

Wamenkeu Juda memaparkan 3 tiga strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dengan tetap mengawal disiplin fiskal dan stabilitas makroekonomi.
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kua
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mugello dengan Aprilia yang kembali menunjukan dominasinya.
Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Respons berkelas Dedi Mulyadi soal video viral yang memperlihatkan seorang warga Kalimantan Timur meluapkan kemarahannya dan menyebut KDM sebagai penipu.
Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral