Jakarta - Artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, beserta sopir Zen Vivanto mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Diketahui vonis ini bahkan jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi .
"Kami ajukan banding," kata suami Nia Ramadhani, Ardi bakrie usai mendengarkan putusan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Waode Nur Zainab mengatakan karena kliennya mengajukan upaya banding, maka putusan hakim belum dapat dieksekusi.
"Yang mulia mohon izin. Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan," kata Waode.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, beserta sopir Zen Vivanto pada persidangan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Adriansyah Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri dan secara bersama-sama," ungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," kata Hakim.
Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.
Namun, JPU dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (ner/ito)
Load more