News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jumat, 28 Juni 2024 - 18:04 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Triyana Setia Putra, Tim JPU dari Kejagung saat membacakan amar tuntutan pada Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 86.367.019.

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca-dapat putusan inkrah.

tvonenews

Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," terang JPU. 

"Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," lanjutnya.

Dalam menyusun tuntutan itu, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi 

"Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," terang JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," sambungnya.

JPU meyakini Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Lokasi Didatangi Taufik Hidayat Sebelum Ditangkap Polisi, Kini Diamankan Polda Jabar

3 Lokasi Didatangi Taufik Hidayat Sebelum Ditangkap Polisi, Kini Diamankan Polda Jabar

Kasus penyekapan wanita di Bandung menyeret nama Taufik Hidayat. Kasusnya masih didalami oleh Polda Jabar.
Soroti Kesenjangan Pendapatan Dokter, Menkes Bandingkan dengan BUMN Swasta

Soroti Kesenjangan Pendapatan Dokter, Menkes Bandingkan dengan BUMN Swasta

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, kesenjangan pendapatan yang dialami tenaga medis dan kesehatan bahkan lebih besar dibandingkan sektor lain.
KPK Panggil 6 Notaris Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker 

KPK Panggil 6 Notaris Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker 

KPK memeriksa enam notaris sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 
Pernah Jadi Korban Megawati Hangestri, Pemain Andalan Hyundai Hillstate Ini Ungkap Seberapa Keras Pukulan Megatron 

Pernah Jadi Korban Megawati Hangestri, Pemain Andalan Hyundai Hillstate Ini Ungkap Seberapa Keras Pukulan Megatron 

Kembalinya bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, ke V League musim depan benar-benar mencuri perhatian para penggemar di Korea Selatan maupun Indonesia.
Minta Tegas Bertindak, Dedi Mulyadi Sebut Nyali Satpol PP Cerminan Keberanian Kepala Daerah

Minta Tegas Bertindak, Dedi Mulyadi Sebut Nyali Satpol PP Cerminan Keberanian Kepala Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Satpol PP wajib memiliki keberanian atau nyali besar dalam menegakkan aturan, menindak hukum, serta mengamankan aset milik negara. 
Jawa Barat Sabet Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional

Jawa Barat Sabet Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional

Provinsi Jawa Barat berhasil menorehkan prestasi internasional dengan meraih penghargaan Most Promising Muslim-Friendly Region of The Year. 

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Dua Peserta SPPI Meninggal Saat Latihan Militer, Istana Tegaskan Kopdes Merah Putih Tetap Jalan

Dua Peserta SPPI Meninggal Saat Latihan Militer, Istana Tegaskan Kopdes Merah Putih Tetap Jalan

Meninggalnya dua peserta program SPPI saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran tidak menghentikan langkah pemerintah menjalankan program strategis Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Selengkapnya

Viral