GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jumat, 28 Juni 2024 - 18:04 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Triyana Setia Putra, Tim JPU dari Kejagung saat membacakan amar tuntutan pada Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 86.367.019.

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca-dapat putusan inkrah.

tvonenews

Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," terang JPU. 

"Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban pembayaran dari uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," lanjutnya.

Dalam menyusun tuntutan itu, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman yakni, perbuatan Satar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan korupsi 

"Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," terang JPU.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," sambungnya.

JPU meyakini Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Atas Tuntutannya, Emirsatar dan penasehat hukumnya akan mangajukan nota pembelaan atau Pledoi pada 10 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai persidangan, Emirsatar mengaku perkara yang menimpa dirinya, sama dengan kasus yang pernah di tangani KPK.

“Itu sama dengan yang di KPK, itu sama saja yang di KPK, sama aja,” ungkap Ermisryah Satar meninggalkan ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Dalam Negeri

DPR RI Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Dalam Negeri

Pemerintah memiliki peran sentral dalam memperkuat industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari strategi besar kemandirian nasional dan ketahanan negara.
Bahlil Buka Peluang Izin Tambang Martabe Dipulihkan: Jika Tak Bersalah, Hak Investor Dikembalikan

Bahlil Buka Peluang Izin Tambang Martabe Dipulihkan: Jika Tak Bersalah, Hak Investor Dikembalikan

Pemerintah membuka peluang pemulihan izin operasi PT Agincourt Resources (PT AR) atau Martabe apabila tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
PB Akuatik Indonesia Lakukan Kunjungan Media Jelang Gelaran Asian OWS Championships dan Berbagai Agenda Penting di Tahun Ini

PB Akuatik Indonesia Lakukan Kunjungan Media Jelang Gelaran Asian OWS Championships dan Berbagai Agenda Penting di Tahun Ini

Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PB AI) melakukan kunjungan dan audiensi resmi ke Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2026.
Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM 2026

Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Zona Integritas WBK dan WBBM 2026

Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2026 dari Kementerian PAN-RB. 
Utang BPJS Menggunung Rp26,47 Triliun, Menkes: Yang Tak Bayar Justru Kelas Tinggi

Utang BPJS Menggunung Rp26,47 Triliun, Menkes: Yang Tak Bayar Justru Kelas Tinggi

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bahwa warga yang tak bayar justri kelas tinggi.
Moody’s Beri Sinyal Negatif, Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Indonesia Economic Outlook

Moody’s Beri Sinyal Negatif, Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Indonesia Economic Outlook

Pemerintah bergerak cepat merespons perubahan outlook negatif dari lembaga pemeringkat internasional Moody’s terhadap sektor keuangan Indonesia.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT