Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Bakal Keluarkan Bukti Pamungkas Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Ternyata
- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Mereka menyebut seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani. (Foto: Antara)
Mereka mengungkapkan, hal itu hak kubu Pegi Setiawan.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap pada pendirian awal bahwa klienya itu adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Pertama membacakan hasil permohonan dari kami, pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitik beratkan bahwa, yang yang kami nilai disini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in person itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin kepada awak media.
Jika kliennya dianggap terlibat sebagai tersangka pembunuhan, Insank meminta kuasa hukum Polda Jabar untuk segera membuktikan hal tersebut.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7). (Foto: tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah)
"Jadi semoga juga pihak termohon, mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa tapi yang kami tekanan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," ungkapnya.
Load more