News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Bakal Keluarkan Bukti Pamungkas Patahkan Gugatan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan, Ternyata

Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti dua alat bukti milik Ditreskrimum Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya. 
Senin, 1 Juli 2024 - 13:45 WIB
Suasana di area dalam Pengadilan Negeri Bandung pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya. 

Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya. 

Mereka menyebut seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. 


Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani. (Foto: Antara)

Mereka mengungkapkan, hal itu hak kubu Pegi Setiawan.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," katanya usai melakukan persidangan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap pada pendirian awal bahwa klienya itu adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Pertama membacakan hasil permohonan dari kami, pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitik beratkan bahwa, yang yang kami nilai disini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in person itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin kepada awak media. 

Jika kliennya dianggap terlibat sebagai tersangka pembunuhan, Insank meminta kuasa hukum Polda Jabar untuk segera membuktikan hal tersebut. 


Tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7). (Foto: tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah)

"Jadi semoga juga pihak termohon, mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa tapi yang kami tekanan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," ungkapnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tidak Percaya Jika Penyidik Punya Bukti Kuat

Bila termohon dalam hal ini, yakni Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya. 

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya. 

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kliennya Dibebaskan Jika Penyidik Tak Punya Dua Bukti Relevan

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, ia menegaskan Polda Jabar untuk segera membebaskan klienya yaitu tersangka Pegi Setiawan. 

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Kuasa Hukum Polda Jabar Siap Tunjukkan Bukti Pamungkas

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. 

Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan. 

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," tegasnya.

Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.

Ia menyebut bakal menampilkan pula saksi dan ahli dan akan membantah seluruh gugatan kuasa hukum. Pihaknya akan menampilkan satu orang saksi ahli di persidangan. (iah/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Sports: Timnas Indonesia Ketiban Durian Runtuh, Megawati Hangestri Buka-bukaan soal Kondisi Lutut hingga Peran Besar Pelatih Hyundai Hillstate

Top 3 Sports: Timnas Indonesia Ketiban Durian Runtuh, Megawati Hangestri Buka-bukaan soal Kondisi Lutut hingga Peran Besar Pelatih Hyundai Hillstate

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga. Berikut ketiga rangkuman berita tersebut.
KWP Gelar Doa Bersama Bentuk Solidaritas untuk 5 Wartawan dan 3 ABK yang Hilang

KWP Gelar Doa Bersama Bentuk Solidaritas untuk 5 Wartawan dan 3 ABK yang Hilang

KWP menggelar aksi doa bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/9/2026). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas musibah hilangnya 5 jurnalis
Pesan Tegas Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya Saat Pengukuhan Perkapi di Jakarta

Pesan Tegas Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya Saat Pengukuhan Perkapi di Jakarta

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memberikan dorongan kuat agar Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) meningkatkan kualitas kinerjanya secara
DPR dan Pukat UGM Bahas RUU Perampasan Aset, Diskusikan Aset RS hingga Sekolah Hasil Pidana

DPR dan Pukat UGM Bahas RUU Perampasan Aset, Diskusikan Aset RS hingga Sekolah Hasil Pidana

Komisi III DPR RI bersama tim Pukat UGM berbicara tentang pembahasan RUU Perampasan Aset hingga hasil tindak pidana yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial.
Sidang Bea Cukai, Ahmad Dedi Mengaku Goodie Bag dari Orlando Bukan untuk Dirinya

Sidang Bea Cukai, Ahmad Dedi Mengaku Goodie Bag dari Orlando Bukan untuk Dirinya

Ketika jaksa menunjukkan gambar goodie bag yang diduga berisi uang, Dedi menegaskan bahwa barang tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadinya.
Hasil Asian Games 2026: Medali Emas di Depan Mata, Sumaya Bawa Indonesia Melangkah ke Partai Final Teqball Tunggal Putri

Hasil Asian Games 2026: Medali Emas di Depan Mata, Sumaya Bawa Indonesia Melangkah ke Partai Final Teqball Tunggal Putri

Hasil Asian Games 2026 dari cabang olahraga Teqball nomor tunggal Putri yang baru saja menyelesaikan babak semifinal pada Sabtu 19 September pagi hari tadi WIB.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Ramalan Keuangan Shio Monyet 20 September 2026: Lebih Berpeluang Cuan atau Apes karena Pengeluaran?

Ramalan Keuangan Shio Monyet 20 September 2026: Lebih Berpeluang Cuan atau Apes karena Pengeluaran?

Bagi Anda pemilik shio Monyet, hari ini menjadi momen untuk mengevaluasi strategi finansial, memperhitungkan risiko, dan mengelola arus kas secara lebih cermat.
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Dorong Akselerasi Ekonomi Maritim, Infrastruktur PPN Kejawanan Terus Diperkuat

Dorong Akselerasi Ekonomi Maritim, Infrastruktur PPN Kejawanan Terus Diperkuat

PT Nindya Karya (Persero) secara resmi memulai pembangunan fisik proyek pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan yang ditandai oleh pelaksanaan groundbreaking pada Kamis (17/9/2026).
Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Viral di Medsos, Muncul Grup Gay Cisauk dengan Jumlah Anggota Sampai Ribuan Menuai Kecaman

Media sosial dihebohkan dengan kabar munculnya grup gay. Hal ini menarik perhatian warganet dan dikecam bisa segera diusut pihak terkait.
Selengkapnya

Viral