Lika-liku Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Jadi Tersangka, hingga Akhirnya Dinyatakan Bebas oleh Hakim
- Sumber: Tim tvOne/Ilham Ariyansyah
"Saya tidak pernah melakukan itu. Saya bukan otak pembunuhan. Ini adalah fitnah! Saya rela mati!," ujar Pegi Setiawan berkali-kali dengan kalimat yang sama ke hadapan awak media yang hadir.
![]()
Di hadapan Polda Jabar Pegi Setiawan teriak merasa difitnah usai dituduh membunuh dan memperkosa Vina. Sumber: Ilham Ariyansyah-tvOne.
3. Gugatan Praperadilan, jalan menuju kebebasan Pegi Setiawan
Jalan berliku harus kembali diambil oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. Lewat tim kuasa hukumnya, Pegi pun akhirnya melayangkan gugatakan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Permohonan tadi diajukan dengan keyakinan, bahwa bukti yang diajukan tim penyidik Polda Jawa Barat tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dari kasus Vina Cirebon.
4. Sidang digelar, Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah
Sidang praperadilan Pegi Setiawan pun akhirnya digelar pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan pun mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan. Dengan demikian, status tersangka yang sempat diberikan oleh Polda Jawa Barat pun gugur. Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim Eman Sulaeman.
Hal ini tentu menjadi buah manis dari perjalanan terjal yang coba dilewati Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya. Apalagi, Pegi sebelumnya sempat dijadikan buronan selama 8 tahun hingga pihak kepolisian memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dibebaskannya Pegi dari tuntutan sebagai tersangka membuat pihak kuasa hukumnya menyatakan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar. Sebab, mereka telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosuder yang ada.
"Jadi tadi kalau mengenai rehablitasi sudah dimuat dalam amar (putusan), hanya ganti kerugian yang belum," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM yang diwawancari usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
5. Bebasnya Pegi Setiawan membuat kinerja kepolisian dipertanyakan
Dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman menyoroti adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jabar dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Load more