News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebut vonis 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim dianggap sebagai risiko jabatan sebagai pemimpin.
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:47 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut vonis 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim dianggap sebagai risiko jabatan sebagai pemimpin.

Pernyataan itu disampaikan SYL usai majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagiaan dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ujar SYL.

SYL mengatakan risiko besar itu harus diterima dengan lapang dada. 

Meski, kata SYL Kementan di bawah kepemimpinannya telah memenuhi kebutuhan pangan nasional khususnya saat pandemi COVID-19.

"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID," sebutnya.

"Ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil. Saya akan pertanggungjawabkan itu, teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," sambung SYL.

Tak lupa, SYL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai Mentan dan membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.

SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar Hakin Ketua Rianto Adam Pontoh.

Tak hanya saksi penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. 

Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(mhs/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Terafiliasi Paham Daulah Islamiyah

Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Terafiliasi Paham Daulah Islamiyah

Mayndra menerangkan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya...
Ketemu Timnas Indonesia Lagi di Piala Asia, Bintang Thailand Ingin Kalahkan Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Biar Makin PD

Ketemu Timnas Indonesia Lagi di Piala Asia, Bintang Thailand Ingin Kalahkan Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Biar Makin PD

Bintang Timnas Thailand, Chanathip Songkrasin, punya motivasi jelang hadapi Timnas Indonesia. Kemenangan di final FIFA ASEAN Cup 2026 bisa jadi modal pentin.
Permintaan Khusus Jay Idzes Jelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Permintaan Khusus Jay Idzes Jelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Jay Idzes titip pesan kepada suporter Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 kontra Thailand. Begini permintaan khususnya.
Top 3 Voli: Penilaian Jujur Pevoli Korea soal Megawati Hangestri, Hillstate Gelar Uji Tanding, hingga Megatron Penuhi Syarat Kang Sung-hyung

Top 3 Voli: Penilaian Jujur Pevoli Korea soal Megawati Hangestri, Hillstate Gelar Uji Tanding, hingga Megatron Penuhi Syarat Kang Sung-hyung

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler seputar peringatan jujur pevoli senior Korea hingga kepastian Megawati Hangestri yang siap debut.
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

Berikut sepuluh rekomendasi ucapan untuk ikut merayakan kemenangan Timnas Indonesia yang bergelora dan cocok dijadikan caption di Instagram, TikTok, maupun X.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Selengkapnya

Viral