LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemerintah cabut larangan kedatangan WNA dari 14 negara
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Satgas COVID-19).

Omicron Meluas ke-150 Negara, Pemerintah Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara

Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:47 WIB

Jakarta - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri. "Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Wiku mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke-150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. "Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. "Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam," kata Wiku.

Baca Juga :

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022. Menurut Wiku, ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ketiga sampai keenam setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama dan kedua, sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya. “Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru 24 Mei: Jaga Salat dan Bersyukur atas Kualitas Rezeki dari Allah SWT

Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru 24 Mei: Jaga Salat dan Bersyukur atas Kualitas Rezeki dari Allah SWT

Kali ini teks khutbah Jumat singkat dan terbaru mengambil tema tentang "Jaga Salat dan Bersyukur atas Kualitas Rezeki dari Allah SWT" untuk Jumat, 24 Mei 2024.
Merapat ke Gerindra, PDIP Meradang Ditinggal Bobby Nasution

Merapat ke Gerindra, PDIP Meradang Ditinggal Bobby Nasution

Menantu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni Bobby Nasution resmi bergabung sebagai kader Partai Gerindra.
Delapan Tahun Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Komnas HAM Surati Polda Jabar Tagih Informasi Perkembangan Pencarian Pegi, Andi dan Dani

Delapan Tahun Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Komnas HAM Surati Polda Jabar Tagih Informasi Perkembangan Pencarian Pegi, Andi dan Dani

Delapan tahun sejak Agustus 2016 kasus Vina Cirebon tak kunjung selesai. Terkait hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengirimkan surat kepada jajaran Polda Jawa Barat.
Cara Pemerintah Atasi Peningkatan Kasus DBD, Ternyata...

Cara Pemerintah Atasi Peningkatan Kasus DBD, Ternyata...

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah memakai cara penyebaran nyamuk dengan bakteri wolbachia untuk menekan kasus Demam Berdarah Dengeu (DBD) di Indonesia.
Sepekan Terakhir, Polisi Dapati Hampir Dua Kilogram Sabu Siap Beredar di Sukabumi

Sepekan Terakhir, Polisi Dapati Hampir Dua Kilogram Sabu Siap Beredar di Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menyita hampir dua kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam sepakan terakhir.
Berapi-api! Kuasa Hukum Saka, Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Emosi Ditanya Hal Ini: Saya Capek Kayak Monyet Ngagugulung Kalapa

Berapi-api! Kuasa Hukum Saka, Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Emosi Ditanya Hal Ini: Saya Capek Kayak Monyet Ngagugulung Kalapa

Sosok Saka, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi perbincangan hangat setelah pengakuannya yang menyebut sebagai korban salah tangkap pihak kepolisian
Trending
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi dalam pengungkapannya.
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Pengakuan terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal menjadi perbincangan publik.
Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengakuan Saka Tatal.
Update Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Saksi Penuntut Sebut Korban Pakai Rok Mini Tapi Barang Bukti...

Update Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Saksi Penuntut Sebut Korban Pakai Rok Mini Tapi Barang Bukti...

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terdapat Vina di Cirebon 2016 silam masih menhadi perbincangan hangat netizen setelah viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari itu.
Terungkap Alasan Saka Tatal Beri Kesaksian Usai Dipidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Terungkap Alasan Saka Tatal Beri Kesaksian Usai Dipidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon tak henti-hentinya menyita perhatian publik.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya