News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Komnas HAM Berikan Peringatan Keras untuk Lembaga Penyelenggara Pemilu

Komnas HAM RI mendesak seluruh lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.
Kamis, 11 Juli 2024 - 20:46 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM RI mendesak seluruh lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual ke dalam peraturan lembaganya masing-masing.

Hal ini imbas dari kasus tindak asusila yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komnas HAM mendesak Lembaga Penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing Lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," ucap Wakil Ketua Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (11/7/2024).

Tak hanya itu, Pramono mengatakan bahwa Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," ungkapnya.

Komnas HAM juga meminta agar semua lembaga penyelenggara pemilu melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku.

"Evaluasi untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

Komnas HAM berharap bahwa keppres tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memperkuat komitmen Pemerintah dalam memerangi tindak kekerasan seksual.

"Pertama, Keppres ini diharapkan menjadi momentum untuk Pemerintah memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak Perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Pramono berharap Keppres tersebut juga menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik, baik yang dipilih melalui proses pemilu maupun yang diangkat dengan keputusan politik.

"Bahwa dalam menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya, mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak-hak kaum Perempuan," tegas Pramono.

Menurut Pramono, dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapapun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Lebih jauh, Pramono juga meminta agar lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku.

"Ini untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres itu terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT. Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.

Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU RI setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(rpi)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Disorot Eropa, Anak Asuh John Herdman Dianggap Lebih Baik Ketimbang Tim Peringkat 93 dan 99 FIFA: Garuda Punya Keunggulan

Timnas Indonesia Disorot Eropa, Anak Asuh John Herdman Dianggap Lebih Baik Ketimbang Tim Peringkat 93 dan 99 FIFA: Garuda Punya Keunggulan

Timnas Indonesia mulai mencuri perhatian pengamat sepak bola Eropa setelah dinilai memiliki kualitas yang tak kalah, bahkan lebih unggul dari rival regionalnya.
Bojan Hodak Sampaikan Kabar Buruk Jelang Duel Persib Vs Bali United, Ada Apa?

Bojan Hodak Sampaikan Kabar Buruk Jelang Duel Persib Vs Bali United, Ada Apa?

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, ungkap kabar buruk jelang pertandingan krusial pekan ke-27 Super League 2025-2026 melawan Bali United pada Minggu (12/4/2026).
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Duel Dua Tim Pesakitan akan Buka Hari Kedua Seri Solo

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Duel Dua Tim Pesakitan akan Buka Hari Kedua Seri Solo

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Jumat 10 April yang akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Tim Raksasa Ini di FIFA Matchday Juni

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Tim Raksasa Ini di FIFA Matchday Juni

Media Vietnam mulai mencurigai langkah PSSI dalam memilih lawan untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, bisa jadi merupakan tim besar yang jadi lawannya.
Meski Tertinggal Jauh dari Persib di Klasemen, Jordi Amat dan Dony Tri Pamungkas Optimistis Persija Masih Bisa Mengejar

Meski Tertinggal Jauh dari Persib di Klasemen, Jordi Amat dan Dony Tri Pamungkas Optimistis Persija Masih Bisa Mengejar

Persija wajib menang atas Persebaya demi jaga asa di papan atas. Jordi Amat optimistis 8 laga sisa jadi peluang, Jakmania diminta terus percaya.
Wanita Tewas Diduga Digorok di Cibitung, Polisi Ungkap Identitas Korban

Wanita Tewas Diduga Digorok di Cibitung, Polisi Ungkap Identitas Korban

Polisi mengungkapkan fakta baru di balik penemuan wanita yang tewas bersimbah darah diduga digorok di sebuah rumah wilayah Desa Kertamukti, Cibitung, Bekasi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral