GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Komnas HAM Berikan Peringatan Keras untuk Lembaga Penyelenggara Pemilu

Komnas HAM RI mendesak seluruh lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.
Kamis, 11 Juli 2024 - 20:46 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM RI mendesak seluruh lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual ke dalam peraturan lembaganya masing-masing.

Hal ini imbas dari kasus tindak asusila yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komnas HAM mendesak Lembaga Penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing Lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," ucap Wakil Ketua Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (11/7/2024).

Tak hanya itu, Pramono mengatakan bahwa Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," ungkapnya.

Komnas HAM juga meminta agar semua lembaga penyelenggara pemilu melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku.

"Evaluasi untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

Komnas HAM berharap bahwa keppres tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memperkuat komitmen Pemerintah dalam memerangi tindak kekerasan seksual.

"Pertama, Keppres ini diharapkan menjadi momentum untuk Pemerintah memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak Perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Pramono berharap Keppres tersebut juga menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik, baik yang dipilih melalui proses pemilu maupun yang diangkat dengan keputusan politik.

"Bahwa dalam menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya, mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak-hak kaum Perempuan," tegas Pramono.

Menurut Pramono, dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapapun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Lebih jauh, Pramono juga meminta agar lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku.

"Ini untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres itu terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT. Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.

Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU RI setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(rpi)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan perdagangan Selasa pagi
Diskotek di Jakarta Wajib Tutup H-1 Ramadhan hingga H+3 Lebaran

Diskotek di Jakarta Wajib Tutup H-1 Ramadhan hingga H+3 Lebaran

Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas usaha pariwisata guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai keagamaan masyarakat selama Ramadhan.
Omongan Jujur Sergio Castel soal Persib, Striker Asal Spanyol Itu dari Awal Sudah Tahu Kualitas Skuad Bojan Hodak

Omongan Jujur Sergio Castel soal Persib, Striker Asal Spanyol Itu dari Awal Sudah Tahu Kualitas Skuad Bojan Hodak

Sergio Castel bicara jujur soal kesan pertamanya berada di dalam Persib Bandung. Sergio Castel merupakan striker baru Persib Bandung yang berasal dari Spanyol.
Rupanya Ini Hubungan Eks Kapolres Bima AKBP Didik dengan Aipda Dianita, Polwan yang Dititipi Koper Isi Narkoba

Rupanya Ini Hubungan Eks Kapolres Bima AKBP Didik dengan Aipda Dianita, Polwan yang Dititipi Koper Isi Narkoba

Kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro masih jadi perbincangan hangat.
Tentukan Kemenangan Real Madrid atas Benfica, Vinicius Junior Diduga Jadi Korban Rasisme

Tentukan Kemenangan Real Madrid atas Benfica, Vinicius Junior Diduga Jadi Korban Rasisme

 Penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, diduga menjadi korban rasisme usai kemenangan atas Benfica dengan skor 1-0. Dia mencetak satu-satunya gol dalam duel playoff 16 besar Liga Champions tersebut.
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.

Trending

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT