GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pornografi Anak Terungkap, Ternyata Sudah Buat Konten Asusila Keponakan Sendiri Sejak 2022 dan Kumpulkan Ratusan Foto

Polisi telah melengkapi berkas perkara kasus pornografi anak atas nama BAH yang mengumpulkan konten asusila atas keponakan tersangka sendiri sejak tahun 2022.
Minggu, 21 Juli 2024 - 14:01 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.

Berkas perkara kasus pornografi anak tersebut dilakukan oleh pengguna akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxx@gmail.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Konten asusila tersebut lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH.

Kurang lebih ada 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. 

Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka serta satu unit handphone Oppo warna hitam.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengadakan Munggahan Sebelum Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Mengadakan Munggahan Sebelum Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum munggahan sebelum masuk puasa di bulan Ramadhan. Menurutnya, budaya tersebut tidak ada masalah.
PMII: Polri Harus Berdiri Tegak Bukan Ditarik ke dalam Kekuasaan Politik

PMII: Polri Harus Berdiri Tegak Bukan Ditarik ke dalam Kekuasaan Politik

Polri adalah institusi strategis negara yang sejak Reformasi 1998 ditempatkan sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
Diprediksi Ada 143,9 Juta Orang Mudik, Pakar Transportasi Minta Pemerintah Jangan Andalkan Tol

Diprediksi Ada 143,9 Juta Orang Mudik, Pakar Transportasi Minta Pemerintah Jangan Andalkan Tol

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan pemerintah agar tidak lagi menjadikan jalan tol sebagai satu-satunya tulang punggung mobilitas pemudik.
Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan di Jakarta Diberlakukan, Hari Pertama Puasa Wajib Tutup

Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan di Jakarta Diberlakukan, Hari Pertama Puasa Wajib Tutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan operasional bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2026.
Pelatih Bodo/Glimt Sindir Inter Milan Jelang Duel di Liga Champions: Saya Harap Wasit Berlaku Adil

Pelatih Bodo/Glimt Sindir Inter Milan Jelang Duel di Liga Champions: Saya Harap Wasit Berlaku Adil

Pelatih Bodo/Glimt, Kjetil Knutsen, menyindir Inter Milan menjelang duel di Liga Champions 2025-2026. Hal ini seiring dengan kontroversi yang tercipta melawan Juventus.
Begini Modus Pencuri Berbatik Spesialis Hotel Mewah di Jakarta Beraksi

Begini Modus Pencuri Berbatik Spesialis Hotel Mewah di Jakarta Beraksi

Pelaku pencurian di hotel-hotel mewah Jakarta, NW (43), melakukan survei dulu sebelum beraksi.

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT