News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalam Kurun Waktu 3 X 24 Jam Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar Diminta Kubu Iptu Rudiana untuk Minta Maaf, Kalau Tidak...

Dalam kurun waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal 22 Juli 2024, Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar diminta kubu Iptu Rudiana untuk meminta maaf.
Selasa, 23 Juli 2024 - 04:44 WIB
Dedi Mulyadi dan saksi Dede
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal 22 Juli 2024, Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar diminta kubu Iptu Rudiana untuk meminta maaf. 

Hal ini ditegaskan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kubu Iptu Rudiana meminta Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar untuk meminta maaf lantaran mereka menilai adanya tudingan yang merugikan hingga mencemarkan nama baik kliennya.  

"Terkait tudingan Dede yang menyatakan Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan (terkait kesaksian kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu), itu fitnah dan termasuk pencemaran nama baik," ujar Pitra, Senin (22/7/2024).

Dede. Dok: Istimewa

"Karena memang ini sudah viral, maka per hari ini kami resmi somasi terbuka saudara Dede," sambungnya. 

Diketahui Dede mengatakan Iptu Rudiana menyuruhnya mengikuti skenario kesaksian di kanal YouTube Dedi Mulyadi berjudul Dede Temui KDM - Akui Kesaksian di BAP yang Melahirkan Delapan Terpidana Palsu pada Sabtu (21/7/2024).

Oleh karena itu, pihaknya juga turut memberikan somasi kepada pemilik akun YouTube, yakni Dedi Mulyadi.

"Kami somasi Dedi Mulyadi karena telah menyebabkan berita bohong. Somasi terhadap Liga Akbar. Somasi terbuka untuk tiga nama tersebut," ujarnya.

Iptu Rudiana. Dok: Istimewa

"Apabila dalam 3 x 24 jam tidak meminta maaf kepada Rudiana melalui pers yang dia beritakan maka kami akan lakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi kepada mereka bertiga," sambungnya. 

Pitra mengatakan terkait para terpidana saat ini, mereka sebelumnya telah melakukan praperadilan hingga kasasi. Namun, hasilnya hakim menolak seluruh upaya itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga, proses hukum para terpidana sudah sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan. Kita jangan merendahkan harkat dan martabat penegak hukum. Perkara ini sudah diputus inkrah," tegasnya. 

Adapun pernyataan Dede di tayangan YouTube itu, yakni: “Sebelum masuk (Polres) dibilang dulu, ‘Kamu bilang lagi nongkrong di warung ada gerombolan anak-anak bawa bambu lempar batu’. Aep dan Rudiana yang ngasih tahu saya". (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral