GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Adu Alibi Dede-Rudiana, Siapa Bohong?

Celoteh Dede Riswanto (30) salah seorang saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky, sontak membuat heboh publik. Pengakuannya yang diminta untuk bersaksi palsu oleh Iptu Rudiana menimbulkan banyak pertanyaan.
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:06 WIB
Cover Story One : Adu Alibi Dede-Rudiana, Siapa Bohong?
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Celoteh Dede Riswanto (30) salah seorang saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky, sontak membuat heboh publik. Pengakuannya yang diminta untuk bersaksi palsu oleh Iptu Rudiana menimbulkan banyak pertanyaan. Iptu Rudiana keras menentang pernyataan Dede tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Iptu Rudiana mengancam akan melayangkan somasi ke sejumlah pihak. Sementara mantan terpidana Saka Tatal menyiapkan sejumlah "amunisi" dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Dede Riswanto Akui Buat BAP Palsu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nama Dede Riswanto (30) tiba-tiba menjadi sorotan khalayak ramai. Tak ada angin dan hujan yang membentang, tiba-tiba ia membuat pengakuan yang mencengangkan. Dede mengaku bahwa kesaksiannya yang mengetahui peristiwa kematian Vina dan Eky delapan tahun silam adalah hanya kebohongan belaka.  

Ia mengaku memberi kesaksian palsu bersama Aep, atas instruksi dari Iptu Rudiana. Hasilnya, berdasarkan kesaksian itulah polisi menjerat delapan orang yang kini menjadi terpidana.

Peristiwa kesaksian palsu Dede berawal saat ia diajak oleh saksi Aep yang memintanya untuk diantar ke Polres Cirebon Kota. Dede yang saat itu diminta mengantarkan Aep, berfikir bahwa Aep sebagai pendatang belum mengetahui rute jalan untuk menuju ke Polres Cirebon Kota. 

Saat sampai di Polres Cirebon Kota, kemudian Dede menanyakan kepada Aep perihal kedatangannya ke tempat itu. Kemudian Aep memberitahu kepada Dede, bahwa ia akan bersaksi untuk melaporkan peristiwa meninggalnya Vina dan Eky. Selain itu menurut Dede, Aep juga meminta kepadanya agar turut bersaksi bersamanya. Namun dikarenakan ia tidak mengetahui peristiwa tersebut, kemudian ia menolaknya. 

Aep kemudian membujuk Dede agar bisa memberikan kesaksian, ia hanya mengikuti petunjuk yang akan diberikan. Bersamaan dengan itu, kemudian Aep mengenalkan Dede dengan Rudiana ayahanda Eky. Menurut pengakuan Dede, Rudiana memintanya untuk memberikan kesaksian yang sama dengan Aep. Ia hanya diminta mengikuti kronologi yang sudah disusun sebelumnya. 

"Saya tanya ke pak Rudiana, mau ngapain pak? kemudian dijawab menjadi saksi kematian anak saya. Disitulah diceritakan dan diarahkan saya nongkrong di warung, kemudian melihat segerombolan anak yang nongkrong, pelemparan batu dan membawa bambu. Sebelum saya masuk,  BAP itu sudah dicertitakan." terang Dede.  

Dede mengaku merasa bersalah selama ini dan memikirkan bagaimana para terpidana ini dipenjara. 

"Saya hidup enak di sini Pak, bisa kerja, bisa nikah, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup," ucapnya. 

Kemudian, ia memutuskan secara matang-matang untuk muncul di publik dan menanggung segala risiko yang ada. 

"Seminggu sebelum saya ketemu Kang Dedi Mulyadi, Saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima resikonya," tuturnya. 
"Entah ada hukuman buat saya, saya terima," jelasnya. 

Dede dengan tegas mengaku siap menerima segala resiko atas perbuatannya di masa lalu, meski harus dipenjara. Tujuh orang dipenjara atas kesaksian yang diberi oleh Dede dan Aep, di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Ketujuh pelaku itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 Mei 2017. 

"Kau bersedia nggak masuk penjara untuk tujuh orang ini keluar?" tanya Otto Hasibuan. 

Tanpa ada keraguan, Dede mangaku siap. 

"Sangat bersedia Pak, intinya saya mau tujuh terpidana itu keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," jelas Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana Bantah Tudingan Dede Riswanto

Elza Syarief, kuasa hukum Iptu Rudiana membantah keras tuduhan Dede Riswanto, saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Tidak benar (Iptu Rudiana melakukan seperti yang dikatakan Dede)," ujar Elza Syarief, dalam acara Catatan Demokrasi, tvOne. 

Elza Syarief meyakini bahwa kliennya itu tidak melakukan seperti yang dikatakan oleh Dede Riswanto. Elza mengatakan, ayah Eky itu hanya berpangkat Iptu. Sedangkan kasus Vina lebih banyak ditangani oleh Polda Jabar. Maka menurutnya tidak mungkin seorang polisi berpangkat Iptu memiliki kekuatan untuk ikut campur dalam kasus yang ditangani oleh seorang polisi berpangkat Kombes. 

"Klien saya ini hanya berpangkat Iptu, dan kasus ini hanya tiga hari di Cirebon, kemudian ditarik ke Polda. Di mana kepala dari Dirreskrimum berpangkat Kombes, di dalam TNI maupun di dalam Polri itu ada namanya hierarki yang tidak bisa dilampaui. Apalagi kasus itu sudah diambil Polda, tidak bisa cawe-cawe," kata Elza Syarief. 

"Dia hanyalah sebagai pelapor, bukan penyidik, apalagi ngarah-ngarahin," sambungnya. Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya itu tidak mungkin melakukan seperti yang dituduhkan oleh Dede, termasuk membuat skenario di BAP. 

"Apalagi mengaitkan bahwa itu skenario, sepintar apa Iptu Rudiana mengarang cerita ada 11 orang perannya gini, gini, emang dia jadi pengarang skenario kayak film. Tidak mungkin, Saya bantah dengan keras," tegas Elza Syarief. 

Menurut Elza Syarief, posisi Dede sebagai saksi bisa bebas mengatakan apa saja. Namun, pernyataan dari Dede itu memiliki resiko hukum. Dikarenakan sudah dianggap menyebarkan fitnah terhadap Iptu Rudiana, Dede disomasi dan didesak untuk minta maaf terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diproses secara hukum. 

"Resiko hukumnya jelas, apalagi sudah disebarluaskan, karena itu kami telah melakukan somasi 3x24 jam, jika tidak mencabut atau meminta maaf kepada klien kami, setelah tiga hari pasti akan kami proses hukum," kata Elza Syarief. 

"Dan itu ancaman hukumnya sangat tinggi, jika memberikan keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa 9 tahun," lanjutnya. 

Entah siapa yang berbohong, Dede Riswanto atau Iptu Rudiana? yang pasti publik masih menanti akhir dari cerita ini. 

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 25 Juli 2024 Pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ind/gwn/adw/liz/mur/fis )
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Danantara Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris DSI, Ada Bos Freeport Indonesia

Danantara Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris DSI, Ada Bos Freeport Indonesia

Danantar resmi mengumumkan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Hadirnya DSI diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA.
PSBS Biak Terancam Start dengan Minus 4 Poin di Championship 2026/2027, Ini Penyebabnya

PSBS Biak Terancam Start dengan Minus 4 Poin di Championship 2026/2027, Ini Penyebabnya

General Manager I.League, Budiman Dalimunthe, mengatakan PSBS Biak akan mengawali Championship 2026/2027 dengan poin minus.
BMKG Ungkap Penyebab Utama Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga

BMKG Ungkap Penyebab Utama Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga

Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan mengungkap penyebab asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan terbawa hingga ke
Bukan Cuma Inacio, AC Milan Dapat Sinyal Transfer dari Lecce: Akhirnya Ruben Amorim Dapat Bek Baru

Bukan Cuma Inacio, AC Milan Dapat Sinyal Transfer dari Lecce: Akhirnya Ruben Amorim Dapat Bek Baru

AC Milan kembali mendapat sinyal menarik dari bursa transfer. Bek Lecce, Tiago Gabriel, mendadak tidak dimainkan di tengah rumor kepindahannya.
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah mengklaim ada 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU eks Jampidsus kliennya.
AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan dapat sinyal positif dalam perburuan Goncalo Inacio. Bek Sporting CP itu disebut semakin dekat meninggalkan klub pada bursa transfer musim panas 2026.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Selengkapnya

Viral