Begini Tampang Penjual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Terungkap Fakta Mencengangkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terungkap fakta mencengangkan bahwa salah satu video porno yang dijual pelaku berisi muatan pornografi anak.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, di mana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7).
Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.
Polisi kemudian menemukan grup Telegram yang menjual video porno tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut.
Video tersebut, lanjut Ade, ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu, " ujarnya.
Eks Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet).
Adapun tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant/dpi)
Load more