Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan ribuan kilogram barang bukti kasus narkoba yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu seberat 244 kilogram, ganja dengan berat 13.800 gram, 200 ribu pil ekstasi hingga 47.500 butir pil erimin atau H-5.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dengan dimusnahkannya narkoba tersebut, sebanyak 1 juta lebih jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari barang bukti yang saya sebutkan tadi total jiwa yang dapat diselamatkan lebih kurang ada 1.228.100 jiwa," kata Krisno dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (18/1/2022).
Krisno mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai negara.
"Contohnya narkoba jenis sabu kemasan teh China ini seperti ini kami yakini produksinya dari Myanmar. Sementara kalau yang dikemas dalam bentuk seperti Tupperware itu dari Afghanistan atau jaringan Timur Tengah," imbuhnya.
Adapun berbagai jenis narkoba tersebut didapatkan dari 21 tersangka melalui 8 pengungkapan kasus dengan periode waktu 17 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Krisno berharap, pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahannya tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan terus berjalan dengan dukungan dan kerja sama dari sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai, Bakamla, dan pihak lainnya.
"Sehingga kita bisa wujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba," pungkas Krisno. (act)
Load more