GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Diminta Bergerak Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Pesawat MA60

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) usut kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dalam beli 15 Unit  pesawat MA60.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60.

Kasus ini terindikasi merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011, guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta, diduga digelembungkan atau di mark up jadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi  menjadi G to B (government to business), " ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Kasus berawal di tengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China pada 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft Industry dari China.

Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.

tvonenews

Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan  kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta. 

Modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry,  yang diperankan oleh MS, pemilik  BPG, dengan memakai PT. MGGS, diduga atas inisiatif AH, pemilik PT. IMC PL, Tbk dan PT. IM.

Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Company sebesar Usd 46,5 juta diduga diterima dan/atau ditampung dalam rekening PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga kemudian dialirkan ke rekening PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang selanjutnya dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara diduga guna disamarkan.

Berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry dari China senilai  Rp2,13 Triliun atau Usd 232,443  juta.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp56 milyar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

Dia juga menegaskan sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi  dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta  tersebut, dikualifisir melanggar  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, artinya terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

MAKI menolak menjelaskan nama-nama lengkap pelaku dan perusahaan yang dipakai. Namun berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang dimaksud dijadikan “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry adalah Mulyadi Senjaya, pemilik Bukit Pelangi Golf, dengan memakai PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan PT. Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.
Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Wacana penguatan militer dalam penanganan terorisme menuai pandangan baru dari sejumlah individu maupun kelompok masyarakat.

Trending

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.
Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Wacana penguatan militer dalam penanganan terorisme menuai pandangan baru dari sejumlah individu maupun kelompok masyarakat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT