News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BUMD Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan, Catat Lokasinya!

Bank DKI menambah sebanyak 12 gerai layanan pembayaran pajak di lokasi pusat perbelanjaan. Warga kini bisa membayar pajak kendaraan sembari berbelanja.
Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:44 WIB
ilustrasi Bank DKI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Bank DKI menambah sebanyak 12 gerai layanan pembayaran pajak di lokasi pusat perbelanjaan. Warga kini bisa membayar pajak kendaraan sembari berbelanja.

Peningkatan kemudahan dan aksesibilitas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga Jakarta ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Bank DKI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun layanan pembayaran pajak pada 12 (dua belas) Gerai Samsat tersebar pada beberapa lokasi pusat perbelanjaan strategis, diantaranya ITC Cempaka Mas, Grand Indonesia, Blok M Square, Gandaria City, Mall Metro Kebayoran, ITC Kuningan, Pluit Village, Pasar Pagi Mangga Dua, Koja Trade Mall, Mall Taman Palem, Lindeteves Trade Center Glodok, dan Pusat Grosir Cililitan.

Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI, Herry Djufraini menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan layanan e-Channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, Cash Management System, dan EDC Bank DKI.

“Dengan ditambahkannya layanan pada Gerai Samsat di berbagai titikperbelanjaan dapat semakin memudahkan warga DKI Jakarta dalam membayar pajak serta meningkatkan peran Bank DKI dan mitra kolaborasi dalam penerimaan pajak daerah yang nantinya akan bermanfaat pada pembangunan di DKI Jakarta,” tutur Herry, dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024).

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo dalam keterangan tertulis turut menyampaikan rasa terima kasih kepada para pemangku kepentingan atas dukungan, kepercayaan, dan jalinan sinergi yang terus diberikan kepada Bank DKI dalam mempermudah proses pembayaran pajak.

"Bank DKI berkomitmen untuk menyediakan layanan pembayaran pajak yang mudah dan nyaman melalui berbagai upaya sinergi. Melalui kerja sama ini, Bank DKI siap mendukung penyediaan layanan pembayaran pajak dengan menghadirkan petugas pelayanan yang terlatih dan infrastruktur perbankan yang prima," ujar Agus.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengatakan sinergi ini memberi kemudahan warga membayar pajak.

“Kami berharap melalui sinergi ini, dapat terus menghadirkan kemudahan dan kenyamanan pembayaran pajak bagi para wajib pajak, yang semakin mendorong optimalisasi penerimaan pendapatan daerah agar manfaat dari pembayaran pajak dapat semakin kita rasakan dalam mewujudkan peningkatan pembangunan Kota Jakarta,” tutur Arie.

“Bank DKI senantiasa mengutamakan pelayanan yang profesional dan inovatif untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi para nasabah. Melalui berbagai inovasi layanan digital dan sinergi yang terjalin, Bank DKI bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” tutup Arie. (agr/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral