Chat Vina dan Mega Tidak Dijadikan Bukti, Kenapa? Pengacara Saka Tatal Beberkan Skenario Polisi Ternyata...
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal yakni Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penyidik tak menjadikan hasil ekstraksi handphone Vina sebagai alat bukti kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.Â
Bahkan ahli yang melakukan ekstraksi handphone Vina juga tidak dijadikan saksi ahli dalam persidangan, kenapa? ada rahasia apa di dalam handphone Vina?
Edwin mengatakan ekstraksi handphone Vina tersebut ada dalam berkas dokumen yang dikirimkan oleh Polda Jabar kepada Kajati Jabar pada 26 November 2016.
"Di dalam berkas ini terdapat data ekstraksi telepon. Telepon ini ada 5 telepon yang disita oleh penyidik ketika itu. Empat handphone tersangka, dan 1 handphone Vina. Handphone Vina tertulis jelas tipenya," ungkap Edwin.

Di dalamnya ada bukti chat antara Vina dengan kedua sahabatnya, yaitu Widi dan Mega pada 27 Agustus 2016, di mana Vina dan Eky meninggal dunia.Â
"Tetapi kalau saya baca berkas ini tanpa ada keterangan Mega dan Widi saya juga tidak akan faham, konteksnya apa? karena Mega dan Widi tidak menjadi saksi di 2016," katanya.
Lalu, Edwin mengatakan, mengapa Widi dan Mega serta bukti ekstraksi handphone Vina tidak dijadikan bukti di pengadilan?
Lebih lanjut Edwin mengatakan kenapa data ekstraksi dari handphone tersebut tidak dijadikan bukti dalam kasus kematian Vina?.
Karena, menurutnya, fakta ini (ekstraksi HP Vina dan keterangan Widi dan Mega) tidak mendukung skenario adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan Vina, seperti yang dituduhkan sejak awal.
Menurutnya, penyidik tidak memasukkan alat bukti ekstraksi handphone Vina sebagai alat bukti, termasuk ahli yang melakukan ekstraksi handphone tidak dihadirkan sebagai saksi ahli di dalam persidangan.
"Hasil ekstraksi ini, laporan ini tidak pernah dijadikan bukti surat, juga tidak pernah ada yang melakukan ekstraksi ini dimintai keterangan sebagai ahli. Jadi memang tidak pernah dimaksudkan sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian," bebernya.
Menurut Edwin, hal itu berbeda dengan perlakuan ahli lain, seperti dokter yang melakukan visum maupun autopsi, laporan hasil visumnya ada, kemudian dokter yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai ahli dan dihadirkan di persidangan.
Load more