GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jessica Wongso Dapat Diskon Hampir 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Berikan Komentar Menohok: Jangan Sampai...

Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat dari penjara, hari ini Minggu (18/8/2024). Jessica Wongso dapat diskon hampir 5 tahun
Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:13 WIB
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat dari penjara, hari ini Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso bebas bersyarat hingga ia wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Kini di momen HUT Kemerdekaan ke-79 RI Jessica Wongso mendapat remisi atau potongan masa tahanan hingga 58 bulan 30 hari. 

Jessica harusnya bebas murni pada 27 Maret 2032.

Menanggapi hal itu Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai pemotongan masa tahanan atau diskon yang diperoleh oleh Jessica Wongso ini sangan luar biasa, hampir 5 tahun kurungan penjara.

Menurutnya jangan sampai ada dualisme penilaian antara narapidana satu dengan narapidana lainnya.

"Jangan sampai ada penilaian yang tidak objektif. Misalnya antara narapidana satu dengan narapidana lain yang sebenarnya memiliki kans yang sama untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Apalgi kalau kita lihat pembebasan bersyaratnya wow juga hampir lima tahun," tutur Hery kepada tvOne, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi dalam kasus Antasari Azhar yang juga mendapat potongan masa tahanan luar biasa, yakni 53 bulan 20 hari. 

"Nah ini kan 58 bulan 30 hari, jadi satu hal yang sangat luar biasa dengan atensi perkara yang gegap gempita berkaitan dengan pemberitaan kasus ini di awal-awal 2016," katanya.

Hery mengatakan ada 3 level instansi yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat narapidana, yakni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ditjenpas, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menurut saya proses-proses ini yang harus clean and clear, dipenuhi atau tidaknya persyaratan. Tapi peryaratan paling awal adalah sudah menjalni 2/3 masa pemidanaan (hukuman). Itu golden ticketnya seseorang untuk bisa kemudian mengajukan pembebasan bersyarat," ungkapnya.

Hery mengatakan, ini adalah hak setiap narapidana tanpa pengecualian. Maka hal ini menjadi kabar gembira bagi setiap narapidana yang menginginkan proses bebas lebih awal.

"Yang jadi persoalan jangan sampai ada tebang pilih ada yang diuntungkan, ada yang kemudian dirugikan dari proses prosedural yang harusnya semua sama, maka justice for all-nya yang akan dicederai disana. Ini yang kita tidak inginkan tentunya," katanya. 

Oleh karena itu, kita harus memastikan jika aturan seperti ini bisa berlaku bagi semua narapidana tidak hanya segelintir atau sekelompok orang saja. 

"Itu PR (pekerjaan rumah) nya. Satu hari saja itu sebagai diskon, sebagai pemotongan hukumannya itu luar biasa. Apalgi ini hampir mencapai 5 tahun. orang akan bertanya apa sih rahasianya? diskonnya lumayan besar," pungkasnya.(muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekerja Bangunan di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Tewas di Atap Rumah, Diduga Tersengat Listrik

Pekerja Bangunan di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Tewas di Atap Rumah, Diduga Tersengat Listrik

Seorang pekerja bangunan ditemukan tewas di atap rumah warga di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat memperbaiki atap rumah warga, Selasa (17/2).
Hilal Masih Mustahil Terlihat, Kemenag: Ramadan 1447 H Diperkirakan Mulai 19 Februari 2026

Hilal Masih Mustahil Terlihat, Kemenag: Ramadan 1447 H Diperkirakan Mulai 19 Februari 2026

Berdasarkan perhitungan hisab, Kemenag memperkirakan 1 Ramadan 1447 Hijriah secara astronomis berpotensi jatuh pada Kamis Pahing, 19 Februari 2026.
BREAKING NEWS Resmi 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh Pada 19 Februari 2026

BREAKING NEWS Resmi 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh Pada 19 Februari 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi umumkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis 19 Februari 2026.
Jorge Lorenzo Komentari Gaya Balap Marc Marquez Jelang MotoGP 2026, Sebut The Baby Alien Kini Mirip dengan....

Jorge Lorenzo Komentari Gaya Balap Marc Marquez Jelang MotoGP 2026, Sebut The Baby Alien Kini Mirip dengan....

Jorge Lorenzo menyoroti perubahan besar gaya balap Marc Marquez jelang MotoGP 2026. Legenda asal Spanyol itu menilai gaya balap The Baby Alien kini lebih halus.
Terungkap! Jurgen Klopp Tolak MU, Agen Malah Buka Peluang Latih Timnas Inggris

Terungkap! Jurgen Klopp Tolak MU, Agen Malah Buka Peluang Latih Timnas Inggris

Agen Jurgen Klopp ungkap kliennya menolak tawaran Manchester United (MU) dan Chelsea. Peluang latih Timnas Inggris sempat terbuka sebelum ia gabung Red Bull.
Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa dan 60 Perkara PPA Sepanjang 2024–2025

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa dan 60 Perkara PPA Sepanjang 2024–2025

Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro mencatatkan pengungkapan sejumlah perkara menonjol dalam periode kepemimpinan AKP Bayu Adjie Sudarmono sebagai Kasat Reskrim.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT