GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bebas Bersyarat dari Vonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Tak Simpan Dendam: Saya Maafkan Semua yang Lakukan Hal Buruk kepada Saya

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia menyampaikan pesan kepada..
Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:57 WIB
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi hirup udara bebas, Minggu (18/8).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kini bebas bersyarat dan mengatakan dirinya tidak menyimpan dendam.

Jesica sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Mirna menggunakan kopi sianida di sebuah kafe.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian 'kopi sianida' yang berlangsung tahun 2016 itu membuat kehebohan karena menimbulkan banyak pro kontra soal betul atau tidak Jessica adalah otak dari pembunuhan Mirna.

Namun, Jessica membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya itu meski akhirnya pengadilan memutuskan dirinya bersalah dan divonis penjara 20 tahun.

Selama delapan tahun di dalam penjara, Jessica mengaku awalnya merasa marah dan sedih karena dituduh melakukan pembunuhan yang tak pernah dilakukannya.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya," kata dia, dalam konferensi pers usai dirinya bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Ia mengakui membutuhkan proses untuk menerima semua yang terjadi pada dirinya, sebab dipenjara atas kasus pembunuhan bukanlah hal yang mudah.

Meski demikian, dirinya yang merasa difitnah itu belajar untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam.

"Sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya," ujar dia.

Jessica menyebut sudah merasa lega untuk menjalani kehidupannya sekarang.

"Jadi saya sudah maafkan dan tidak ada kebencian dalam diri saya sama sekali," kata dia menegaskan.

Ketika ditanya langkah selanjutnya setelah bebas bersyarat, ia mengaku masih merasa bingung dengan kehidupan barunya.

Oleh karenanya, Jessica masih akan berdiskusi dengan keluarga dan orang terdekatnya soal kehidupan setelah bebas dari penjara. 

"Saya masih nge-blank nggak tahu mau ngapain, jadi untuk kemananya abis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti akan saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," ungkapnya.

Jessica mestinya divonis selama 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana menggunaan kopi sianida terhadap Mirna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, karena berkelakuan baik dirinya mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari serta bebas bersyarat.

Walaupun sudah bebas, perempuan tersebut masih harus melapor sampai tahun 2032 karena berkaitan dengan peraturan pembebasan bersyarat. (iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Selengkapnya

Viral