News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Ada Ampun! Kadin Desak Kemendag Teruskan Sikat Barang Impor Ilegal di Indonesia

Waketum Kadin Indonesia Wisnu Pettalol sebut upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Kemendag telah berhasil menekan angka impor ilegal di Indonesia.
Senin, 19 Agustus 2024 - 13:49 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memusnahkan ribuan barang yang tidak sesuai tata niaga impor di halaman kantornya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Wisnu Pettalol merespons pemusnahan barang impor ilegal.

Dia menilai, upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berhasil menekan angka impor ilegal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan terbentuknya satgas, dengan inovasi oleh pemerintah, dengan suara daripada dunia usaha dalam tujuh komoditas, per satu bulan ini kita melihat adanya penurunan daripada kegiatan importasi ilegal," jelas dia, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

"Dengan koordinasi yang dibentuk dan satgas ini menyebabkan seluruh lembaga, termasuk pemerintah, sehingga para pelaku importasi ilegal ini yang pada hari ini jelas berhenti," sambungnya.

tvonenews

Wisnu berharap pemerintah terutama Kemendag dapat meneruskan upaya pencegahan barang impor ilegal ini setidaknya hingga Desember 2024.

"Kami yakin kalau dengan kerja sama dan pemerintah sudah turun, ini hasilnya akan bisa memulihkan kembali dari tujuh komoditas yang benar-benar sangat berdampak dengan importasi ilegal yang terjadi," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memusnahkan ribuan barang yang tidak sesuai tata niaga impor di halaman kantornya.

Sebagaimana diketahui, pada 18 Juli 2024 telah dibentuk satuan tugas sesuai dengan Permendag 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Kemudian disusul dengan diterbitkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Satuan Tugas Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada 24 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang-barang yang diamankan, nilai totalnya Rp20.225.000.000. Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB, dan tidak ber-SNI dan tidak ada layanan produk jual,” tuturnya, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

“Presto elektrik, mesin cuci mobil, yang nilainya ini besar sekali. Ini hampir Rp15.000.000.000 sendiri gabungan tadi,” lanjut dia.(agr/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral