GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Sumber :
  • Ìstimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat. Jessica bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. 

Publik pun bertanya, bagaimana Jessica Wongso bisa mendapatkan bebas bersyarat? dan bagaimana mekanisme pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jessica "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta. 

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. 

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar. 

Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar. 

Jessica "Gas" Ajukan Permohan Kembali

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang sudah ia jalani.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya bakal mengajukan PK, karena telah mengantongi novum atau bukti baru. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Raymond/Joaquin Mendadak Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Kata PBSI

Alasan Raymond/Joaquin Mendadak Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Kata PBSI

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengumumkan bahwa ganda putra mereka, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin mundur dari Singapore Open 2026.
Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Pernyataan KDM pun disebut-sebut menjadi jawaban telak atas polemik yang sempat memanas tersebut.
Puasa Arafah Tinggal Besok, Bolehkah Mendahulukan Sebelum Lunasi Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Puasa Arafah Tinggal Besok, Bolehkah Mendahulukan Sebelum Lunasi Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Besok Puasa Arafah akan dilaksanakan, Apakah seseorang boleh menunda membayar utang puasa Ramadhan demi melaksanakan puasa sunnah Dzulhijjah terlebih dahulu?
Info Cuaca Senin 25 Mei 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Palembang dan Pontianak Hujan Disertai Petir

Info Cuaca Senin 25 Mei 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Palembang dan Pontianak Hujan Disertai Petir

BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan dengan berbagai tingkat intensitas, mulai dari ringan hingga disertai petir..
KDM Tak Segan Berhentikan Kepala Sekolah hingga Umumkan Orang Tua 'Nakal' yang Titipkan Anaknya di Sekolah Maung

KDM Tak Segan Berhentikan Kepala Sekolah hingga Umumkan Orang Tua 'Nakal' yang Titipkan Anaknya di Sekolah Maung

KDM tak segan akan memberhentikan kepala sekolah hingga memproses hukum jika ditemukan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru Sekolah Maung tersebut.
Jadwal Siaran Langsung Singapore Open 2026: Indonesia Kirim 8 Wakil Terbaik, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal Siaran Langsung Singapore Open 2026: Indonesia Kirim 8 Wakil Terbaik, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal siaran langsung Singapore Open 2026, di mana Indonesia akan mengirimkan wakil terbaiknya salah satunya ada Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perhatian terhadap kualitas pelayanan jamaah kembali menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026.
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral