News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejak Awal Kasus Vina Sudah Cacat Hukum? Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Berani Bongkar Bukti Baru: Persidangan Paling Brutal

Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu berani membongkar bukti baru yang menunjukkan bahwa kasus Vina dan Eky sejak awal sudah cacat hukum. Katanya..
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:32 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan kasus Vina dan Eky sebenarnya sudah cacat hukum sejak awal tahun 2016.

Diketahui, pada tanggal 27 Agustus 2016, Vina dan Eky dua remaja asal Cirebon meninggal dunia ditemukan di atas Jembatan Talun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, Vina dan Eky diduga meninggal karena terlibat kecelakaan tunggal. 

Meski demikian, muncul dugaan dari pihak keluarga bahwa sebenarnya Vina dan Eky meninggal karena dianiaya oleh sekelompok geng motor.

Ayah Eky, Iptu Rudiana pun menjadi pihak yang mengamankan para terduga pelaku hingga kini akhirnya mereka menjadi terpidana kasus Vina dan Eky.

Namun, ternyata setelah kasus Vina dan Eky diangkat lagi di tahun 2024, terdapat keanehan yang terjadi pada penyidikan ataupun sidang tahun 2016.

Apalagi para terpidana hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada bukti ilmiah langsung yang menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, muncul keanehan lain dibongkar oleh kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan, bahwa sebenarnya berkas yang digunakan di pengadilan kasus Vina tahun 2016 tidak lengkap.

"Berkas P19, bukan P21. Saya sampaikan, berkas ini diperoleh dari pengadilan," kata Edwin diwawancarai tvOne beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Ia menegaskan bahwa mestinya sebuah persidangan digelar setelah berkas dinyatakan P21.

"Kok bisa pengadilan digelar, jaksa membuat dakwaan tidak didasarkan oleh berkas P21 tapi P19. Artinya berkas yang belum lengkap," kata Edwin menegaskan.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk cacat hukum yang sejak awal sudah terjadi dalam pengusutan kasus Vina dan Eky.

"Persidangan paling brutal," tegas dia.

Edwin berpendapat setelah banyak terbongkar keanehan dalam kasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon itu, para terpidana langsung dibebaskan.

Sebab, selain dari keterangan saksi yang sebagian besar sudah dicabut, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa para terpidana ini adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun memberikan pesan kepada Presiden Joko Widood (Jokowi) untuk ikut melihat kasus ini.

Menurutnya, Jokowi memiliki peran penting untuk bisa membebaskan para terpidana yang dinilainya tidak bersalah tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tidak ada pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menagih pajak kepada masyarakat. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang beredar.
Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah khusus untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional mencatat pertumbuhan 6,36 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan II-2026.
AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

Keputusan AFC ini bukan hanya di babak final yang memiliki selisih 48 jam saja dari babak semifinal, tapi juga sejak Piala Presiden 2026 digelar. 
3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

Tiga insiden kebakaran terbaru yang terjadi di Jakarta pada awal Agustus 2026. Simak kronologi Ruko Cikini Terbakar, Pasar Baru, hingga Kramatjati.
Panitia Piala Presiden Jawab Keberatan Igor Tolic Soal Jeda Pertandingan Persib, Sebut AFC Sudah Tahu Hingga Bukan Event FIFA

Panitia Piala Presiden Jawab Keberatan Igor Tolic Soal Jeda Pertandingan Persib, Sebut AFC Sudah Tahu Hingga Bukan Event FIFA

Bidang Kompetisi Piala Presiden 2026 Risha Adi Widjaya menegaskan seluruh regulasi turnamen telah disetujui AFC dan diketahui seluruh peserta sejak awal.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral