News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bantah Produk Kecantikannya Disita BPOM Karena Dituding Abal-Abal, Richard Lee: Kalau Disita Saya Enggak Berani Live di TV

Dokter sekaligus Influencer Kecantikan, Richard Lee, membantah jika produk kecantikannya disita oleh BPOM karena dituding abal-abal atau berbahaya.
Selasa, 3 September 2024 - 08:50 WIB
Richard Lee tertawa saat produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA
Sumber :
  • Instagram dr. Richard Lee

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter sekaligus Influencer Kecantikan, Richard Lee, membantah jika produk kecantikannya disita oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena dituding abal-abal atau berbahaya.

“Kalau ada surat penyitaan BPOM, saya enggak akan berani live di TV. Saya enggak pernah menjual produk berbahaya,” tegasnya di acara Apa Kabar Indonesia Siang tvOne pada Senin (2/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokter Richard Lee mengatakan hal ini lantaran produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia).

Pihak BPI KPNPA melaporkannya lantaran ada dua artikel yang beredar di masyarakat, yakni artikel yang dimuat di Wartabuana dan Tarakan TV. 

Richard Lee tertawa saat produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA. Dok: Instagram dr. Richard Lee

Artikel itu menyebut ada penyitaan BPOM terhadap 2.475 skincare beretiket biru. Salah satunya terafiliasi dengan Athena milik Richard Lee. 

Namun, terkait apakah ada penindakan hukum terhadap Richard Lee atau tidak, pihak BPI KPNPA menyerahkan sepenuhnya ke Bareskrim.

“Kalau mau review, modal. Beli skincare-nya. Jangan baca dari artikel. Beli skincare, masukin ke laboratorium, ada bahan berbahaya atau enggak. Jangan baca artikel terus buat laporan. Kelihatan banget titipannya,” ujar Richard Lee. 

Di acara yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA Eko Suphono menyebut pihaknya tidak melaporkan siapa-siapa, melainkan hanya mengawal proses hukum. 

“Tentunya kami lembaga sosial kontrol di masyarakat punya hak untuk melihat, mendengar dan meneliti apa yang berkembang di tanah air termasuk membuat laporan dan pengaduan. Kita punya dasar, enggak asal-asalan,” ujar Eko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Richard Lee pun membalas pernyataan Eko. Richard Lee mengatakan dirinya tak masalah produknya dilaporkan asalkan yang melaporkan punya bukti-bukti yang jelas jika benar produk kecantikannya memang berbahaya, bukan hanya dari pernyataan di artikel yang beredar saja. 

“Saya enggak masalah produk saya mau di-review siapa saja. Saya juga banyak membongkar skincare-skincare berbahaya. Tapi saya teliti, masukin ke laboratorium dulu. Kalau ada hasilnya baru saya ekspos. Ini bapak belum masukin ke laboratorium (sudah) lapor. Buktinya mana?,” kata Richard Lee. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral