News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPUD Kendal Tolak Pendafataran Dico-Ali Disebut Keputusan Tepat, Benini Alasannya

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin
Selasa, 3 September 2024 - 20:44 WIB
KPUD Kendal Tolak Pendafataran Dico-Ali Disebut Keputusan Tepat, Benini Alasannya
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvObenews.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Menurutnya, keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali merujuk aturan main pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun PKPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik (parpol) tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," kata Haykal saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Haykal menekankan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.

"Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya 1, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," tegasnya.

Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Namun, Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata Haykal.

Selain itu, Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.

Kendati demikian, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku, khususnya UU Pilkada dan PKPU.

"Bawaslu harus melihat apakah kemudian dalam proses ini ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah ini murni kesalahan dari PKB yang sudah terlanjur mendaftarkan pasangan lain, lalu kemudian di akhir menarik dukungannya," katanya.

"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," timpalnya.

Hal senada disampaikan peniliti Perludem Annisa Kirana. Dia menyebut keputusan KPU untuk mengembalikan berkas Dico-Ali sudah tepat.

"Sebenarnya untuk kasus ini, KPU sudah benar menolak pencalonan dari PKB karena sudah tertera juga dari peraturan yang ada dari PKPU maupun UU Pilkada," kata Annisa.

Dia menegaskan mendukung KPUD Kendal untuk menjalankan aturan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan. Bagi dia, keputusan KPUD Kendal itu memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pilkada.

"Saya mendukung KPU menolak partai yang sudah mendaftar untuk revisi ya karena memang ada kepastian hukum, KPU sudah menjalankan itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Selengkapnya

Viral